Kanal

Kemendikbud: Tak Boleh Lagi Ada Kekerasan Fisik dan Verbal di Sekolah!

JAKARTA - riautribune : Kemendikbud menyesalkan adanya kasus pemukulan terhadap guru Dasrul oleh orang tua dan siswa di SMKN 2 Makassar. Kekerasan apapun bentuknya tak boleh lagi terjadi di sekolah.

"Memang saat ini tidak boleh dengan kekerasan fisik atau verbal, pelecehan, dan lainnya. Karena memang kita itu memiliki sistem hukum yang lebih tertata. Sudah ada aturan main dalam kegiatan aktivitas kegiatan pendidikan," kata Kepala Biro dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela, Jumat (12/8/2016).

Asianto mengatakan, dulu memang guru mendidik murid agar disiplin dengan cara-cara yang keras seperti dengan memukul, menjewer, atau menyetrap di depan kelas. Cuma cara-cara itu saat ini sudah tak relevan lagi diterapkan.

"Kalau dulu iya ya tahun 70-an, mendisiplinkan murid dengan hukuman. Mungkin seperti disetrap atau dipukul. Kalau sekarang kan tidak," tuturnya.

Di sisi lain, Asianto menyesalkan terjadinya pemukulan terhadap guru Dasrul. "Kemendikbud turut prihatin terkait tindakan main hakim sendiri. Apalagi terhadap guru. Apalagi itu dalam rangka penegakan disiplin kepada siswa," ucapnya.

Dalam UU Pendidikan, lanjut Asianto, sudah ditegaskan bahwa siswa harus menghormati guru. Karena itu, dirinya berharap kasus yang dialami guru Dasrul menjadi yang terakhir. Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak.

Asianto menambahkan, orang tua juga harus terus menanamkan pendidikan moral kepada anak di rumah. "Agar anaknya bisa menghormati gurunya," ucap Asianto.(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER