Kanal

Sales Serum Palsu Jadi Tersangka

PEKANBARU – riautribune : Aparat Polresta Pekanbaru menetapkan pelaku berinisial W sebagai tersangka kasus serum palsu. Dia merupakan sales yang memasarkan serum palsu ke apotek-apotek di Pekanbaru, Riau.

"Penyidik menetapkan W sebagai tersangka kasus serum di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (9/8/2016).

Tersangka W ditangkap polisi di Pekanbaru pada 7 Agustus 2016. Ia berperan sebaga sales serum. Dalam kasus tersebut, polisi sudah menyita 205 serum palsu.

"Saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru," imbuh Guntur.

Sebelumnya Polresta Pekanbaru sudah menetapkan tiga tersangka kasus serum palsu masing-masing berinisial A yang juga pemilik apotek, kemudian PS dan SA selaku penjual.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER