Kanal

Pendaftaran Calon Wako Perseorangan Telah di Buka

PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terhitung 6-10 Agustus 2016 memulai tahapan penerimaan penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

"Saat ini yang sudah memberi kepastian baru dari Paslon Syahril-Aprizal DS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekanbaru Mai Andri, di Pekanbaru, Senin (8/8/16).

Mai Andri menjelaskan syarat minimal dukungan berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat domisi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru berjumlah 47.041 atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 lalu sebesar 627.212 jiwa dengan penyebaran minimal di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan di Pekanbaru.

Sedangkan masa pendaftaran, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan baik untuk Paslon perseorangan maupun jalur partai politik, akan dilaksanakan pada 21 September 2016.

"Kami harapkan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam pemilihan Walikota dan Wakil pada jalur perseorangan kiranya dapat hadir dan menyerahkan dukungan pada tanggal 6-10 Agustus 2016 paling lambat pada pukul 16.00 WIB, setiap hari," jelas Mai Andri lagi.

Selanjutya proses Verifikasi administrasi analisis kegandaan dilaksanakan mulai tanggal 6-20 Agustus 2016.

Sedangkan tanggal 21 Agustus 2016 dukungan tersebut akan diserahkan pada PPS, untuk dilaksanakan verifikasi faktual pada 24 Agustus 2016 sampai dengan 6 September 2016 (14 hari kalender).

"Sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 7 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat Kota Pekanbaru pada 10-12 September 2016," katanya membeberkan.

Masih menurut dia, apabila terjadi kekurangan syarat minimal dukungan, Paslon Independen diminta memperbaiki pada tanggal 1-3 Oktober 2016, dengan catatan kekurangan tersebut dipenuhi dua kali lipat dari jumlah.

"Penetapan Paslon Walikota dan Wakil baik jalur perseorangan atau Parpol akan berlangsung ada 24 Oktober 2016 dan pengundian nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016," katanya menambahkan.(hms)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER