Kanal

Alasan Kejagung Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati

JAKARTA - riautribune :Kejaksaan Agung memutuskan untuk menangguhkan eksekusi pada 10 terpidana mati jilid III di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memang pernah menyatakan bahwa jumlah terpidana mati sebannyak 14 orang. Namun, dalam pelaksanaannya baru empar orang yang dieksekusi.

"Secara khusus saya sampaikan, Kejagung memang pernah menyampaikan bahwa kemungkinan yang akan dieksekusi 14 terpidana mati. Saya nyatakan kemungkinan, karena kami belajar dari jilid II, mejelang eksekusi ada ditangunghkan seperi Mary Jane, saat terakhir dari negaranya untuk ditangguhkan," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Sebagaimana diketahui, penangguhan eksekusi Mary Jane guna menjadi saksi atas kasus human trafficking di Filipina.

"Dan ternyata itu semua benar, karena tadi pagi menjelang dan setelah jaksa agung muda pidana umum melaporkan setelah dilakukan pembahasan dengan unsur terkait daerah, empat orang yang memang perlu dieksekusi dini hari tadi. Sementara, 10 lainnya kita tentukan kemudian," terangnya.

Penangguhan tersebut, sambungnya, tentunya setelah dilakukan pengkajian secara komprehensif. "Agar kemungkinan kesalahan yuridis atau non yuridis tidak terjadi. Dengan demikian, saya selaku Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan tim lapangan. Dengan demikian, saya ambil sepenuhnya tanggungjawab," tegasnya.

Atas segala apa yang telah terjadi, Prasetyo juga turut berbelasungkawa pada keluarga korban terpidana yang telah dieksekusi mati.

"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan yang memiliki keputusan hukum tetap dan dilaksankan sebaik-baiknya," tandasnya.(okz/rt)    
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER