Kanal

DPRD Riau Menggelar Tiga Agenda Rapat Paripurna Sekaligus

PEKANBARU-riautribune: Sempat tertunda sebelumnya untuk melaksanakan paripurna, akhirnya DPRD Riau dapat menggelar tiga agenda rapat paripurna sekaligus dalam sehari. Agenda rapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman dan dihadiri Gubri Arsyadjuliandi Rachman. Bertempat di Ruang Paripurna, Senin (25/07/16).

Ketiga agenda yang dibahas yaitu, Paripurna tentang jawaban pemerintah Provinsi Riau terhadap pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015. Kemudian ada Rapat Paripurna  Penyampaian Pandangan Pemerintah atas Ranperda insiatif DPRD tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sekaliguspembentukan Panitia Khusus. Dan Penyampaian Laporan Reses anggota DPRD Riau masa sidang I (Januari-April) masa sidang 2016 dan juga sekaligus penyerahan hasil reses.

Gubri Arsyadjuliandi Rachman, dalam sambutannya mengatakan, pada prinsipnya tanggapan dan masukan yang diberikan sangat diapresiasi dan merupakan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintah Provinsi Riau di masa yang akan datang. Kemudian dijelaskan kembali, setelah dilakukan inventarisasi dan verifikasi ulang oleh BPKAD Provinsi Riau terhadap aset tanah sejumlah 99 ruas jalan, ternyata hanya sebanyak 75 ruas jalan dan telah diakui oleh BPK RI.

Dari 75 ruas jalan tersebut, telah dilakukan inventarisasi sebanyak 30 ruas jalan pada tahun 2015 dan sisanya sebanyak 45 ruas jalan akan diselesaikan pada tahun 2016. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi Golkar dan PPP. Sementara itu untuk menanggapi sekaligus menjawab pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN dan PPP.

Terhadap penganggaran yang bukan menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Riau, telah diungkapkan dalam LHP BPK RI. Selanjutnya TAPD akan melakukan koordinasi dengan kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi kembali kegiatan tersebut pada tahun 2016 yang bukan merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Riau.

"Saya berharap kepada dewan yang terhormat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil BPK RI. Kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan intruksi gubernur Riau Nomor 04 tahun 2011 tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI," ujarnya.

Kemudian yang berkaitan dengan penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Setelah dipelajari dan dikaji, baik dari segi substansi maupun muatan materi Ranperda, maka ia menyampaikan beberapa pandangan yang berkaitan dengan itu.

Raperda ini sebaiknya membedakan secara tegas, mana yang merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan mana yang merupakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan. Agar dikemudian hari tidak terjadi tumpang tindih. Untuk penyusunan Ranperda dan naskah akademik hendaknya mempedomani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sehingga sistematika dan teknis penulisan serta pengelompokan pengaturan materi muatan Ranperda jelas dan tegas. Agar dikaji kembali secara mendalam tentang kewenangan dalam perizinan karena BAB VIII Ranperda ini yang mengatur tentang perizinan belum sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit. Kemudian untuk penyempurnaan legal drafting dan harmonisasi naskah Ranperda ini, kiranya dapat dilakukan pada kesempatan lain dalam proses pembahasan Ranperda ini selanjutnya.(mbo)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER