Kanal

Kadishub: RI 81 Staf Khusus Dilarang Masuk Jalur TransJ

JAKARTA - riautribune :Sebuah mobil Camry dengan pelat RI 81, yang diduga milik staf khusus (stafsus) presiden masuk ke ruas jalur Transjakarta (TransJ). Kadishub DKI Andri Yansyah, mengatakan mobil staf khusus dilarang masuk jalur tersebut.

"Kalau staf khusus nggak boleh (masuk jalur TransJ), gubernur saja nggak boleh," ujar Andri, ketika dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Menurut Andri, mobil menteri boleh masuk ruas jalur TransJ. "Kalau menteri boleh," kata Andri.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pernah mengatakan mobil-mobil yang diizinkan masuk jalur TransJ yakni mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas menteri berpelat RI. Mobil berpelat polisi, RFS, dan pelat CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat tidak diperbolehkan masuk ke jalur tersebut.

Foto mobil Camry dengan pelat RI 81 masuk ke ruas jalur TransJ diunggah Alvin Lie, komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di akun twitternya. Foto itu diambil salah satu anggota Ombudsman.

"Mobil dinas Stafsus Presiden mau saingan dengan bus TransJakarta? Gak malu?" kicau Alvin dalam akun @alvinlie21, hari ini.(dtk/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER