Kanal

Warga 4 Desa di Siak Gelar Demo, Tuntut PT AIP Berikan Hak Warga Atas Lahan

SIAK, Riautribune.com -  Ratusan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan 
gerbang PT Aneka Inti Persada (PT AIP) yang berada di jalan lintas Tualang Timur - Simpang Beringin, Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 10.20 WIB. 

Warga yang berdemo berasal dari warga Kampung Maredan, Kampung Tualang Timur, Kampung Pinang Sebatang dan Kampung Kuala Gasib Kabupaten Siak. Mereka melakukan orasi atas tuntutan 20 persen Hak Pola kemitraan HGU Perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Puluhan aparat kepolisian dan puluhan petugas keamanan kebun pun tampak berjaga dipintu masuk perkebunan itu, gerbang dan akses masuk juga terlihat dipasangkan kawat berduri guna antisipasi tindakan anarkis saat berlangsungnya demo tersebut. 

Salah satu perwakilan warga Kampung Pinang Sebatang Adi Sutomo yang juga merupakan kordinator Lapangan aksi tersebut menilai pihak perusahaan telah lalai dengan aturan yang ada, salah satunya Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitas pembangunan kebun masyarakat (FPKM). 

"Kita minta pihak PT AIP untuk mengeluarkan hak masyarakat yang 20 persen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kami lihat pihak perusahaan lalai dengan aturan pemerintah," tegas Adi Sutomo dengan suara yang menggelegar didepan pintu masuk PT AIP Rabu, 31 Januari 2024 siang. 

Hal senada juga disampaikan oleh ketua Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAM) Heri Ismanto, yang menilai bahwa pihak perusahaan belum menyelesaikan Fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Sesuai UU 39 tahun 2014 dan surat edaran Bupati serta Permentan no 18 tahun 2021. 

"Kami hadir disini mengingatkan, Perusahaan ini belum mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti kemitraan 20 persen kepada masyarakat sebagai jaminan investasi yang memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar," jelasnya. 

Dirinya meminta kepada pihak koorporasi perkebunan kelapa sawit tersebut untuk melakukan diskusi bersama membahas segala hal terkait undang-undang yang berlaku. 

"Perusahaan ini sudah hampir 25 tahun loh berdiri, tapi kok masih ada masyarakat sekitar perusahaan ini yang hidup dibawah garis kemiskinan, padahal masyarakat disekitar perusahaan ini juga turut andil menjaga perusahan ini untuk berinvestasi disini agar tetap aman. Kami masyarakat tidak akan membuat rusuh ataupun melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, kami jamin semuanya berjalan kondusif, mari kita duduk bersama, kita bahas semua kepentingan masyarakat dengan kepala dingin," ujarnya. 

Sementara Itu, General Manager atau Area Controller PT AIP, Lili mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat 4 kampung di Kabupaten Siak tersebut. Pihaknya akan tetap menerima aspirasi masyarakat dan akan membahas semua hal tuntutan dari masyarakat ke pihak menajemen pusat. 

"Semua aspirasi yang bapak ibuk sampaikan hari ini, semuanya kami tampung, kami akan laporkan dahulu ke pimpinan pusat perusahaan dan nanti kita akan bahas kembali regulasi kemitraan seperti apa yang akan kita realisasikan," sebutnya. 

"Jika semua sudah sesuai regulasi dan mekanisme yang ada, tentu perusahaan akan memenuhi, PT AIP selalu komitmen dengan peraturan yang ada, untuk HGU PT AIP di Kabupaten Siak ini lebih kurang 11.134 Hektar dan akan berakhir pada tahun 2034 mendatang," pungkasnya. 

Setelah melakukan mediasi bersama, perwakilan masa aksi dari 4 Kampung tersebut pun tampak menandatangani Notulen dan kembali membubarkan diri dengan tertib dan damai. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER