Kanal

Kemenkes dan BPOM Harus Bertanggung Jawab soal Vaksin Palsu

JAKARTA - riautribune :Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta berharap Kementrian Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) tidak saling lempar tanggung jawab terkait peredaran vaksin palsu yang sudah berjalan selama 13 tahun. Sebab, keduanya dinilai bertanggung jawab terhadap kasus ini.

Berdasarkan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek khususnya Pasal 9, BPOM tidak lagi memiliki kewenangan dalam mengawasi apotek. Namun, kasus tersebut telah terjadi sejak 13 tahun lalu, artinya BPOM pun harus bertanggung jawab lantaran Permenkes belum diterbitkan.

"Jadi sejak 7 Juli 2014 pada Pasal 9 disitu disebutkan pembinaan dan pengawasan apotek itu dilaksanakan oleh Kemenkes dalam hal ini Direktoral Jenderal Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Jadi per 7 Juli 2014 sampai ke sini jadi tanggung jawab Kemenkes untuk pembinaan apotek. Sebelumnya adalah tanggung jawab BPOM," kata Marius, Rabu (29/6/2016).

Oleh karena itu, lanjut dia, kondisi peraturan perundang-undangan tersebut membuat keduanya bertanggung jawab atas kasus ini. Apalagi kasus ini sudah terjadi selama 13 tahun.

"Sampai 7 Juli 2014 itu tanggung jawab BPOM, setelah 7 Juli itu tanggung jawab Kemenkes terkait pembinaan apotek," katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada Kemenkes sebagai regulator yang dalam hal ini merangkap sebagai pelaksana.

"Kok ini merangkap regulator dan sebagai pelaksana. Yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan kan harusnya BPOM. Sekarang kalau ada kasus ini mau lepas tanggung jawab? Enggak bisa. Sebelum 7 Juli 2014 BPOM 100 persen tanggung jawab. Setelah itu, 100 persen tanggung jawab Kemenkes. Selesai, jangan malah saling lempar masalah," tukasnya.

Sebelumnya, kasus vaksin palsu ini berhasil diungkap Bareskrim Polri di apotek ternama di kawasan Kramat Jati Jakarta Timur berinisial ARIS. Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan Bareskrim sudah menetapkan 16 tersangka yang terdiri dari produsen, distributor, kurir, hingga pencetak label dari vaksin palsu ini.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER