Kanal

DPRD Gesa Pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bengkalis

BENGKALIS, Riautribune.com - Kabupaten Bengkalis sudah mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah sebelumnya Panitia Khusus Ranperda telah melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dr. Benget Saragih, M.Epid serta anggota Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Tubagus H.K dan Meuthia. 

Pansus Ranperda KTR DPRD Bengkalis diketuai oleh Irmi Syakip Arsalan ini akan bekerja dengan cepat sehingga Ranperda KTR ini dapat disahkan dan direalisasikan ke masyarakat. "Kita berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda pada tahun ini," ungkap Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis Sofyan, Minggu (12/11/2023). 

Dengan Perda KTR yang dibuat tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi akan mengatur orang untuk tidak merokok di tempat yang dilarang untuk merokok. Sehingga orang yang tidak merokok seperti anak-anak, ibu hamil terlindungi, dan juga akan mengurangi para perokok pemula (anak-anak) yang akhir-akhir ini mulai meningkat. 

"Perda ini tidak melarang orang merokok tetapi akan mengatur orang untuk tidak merokok di tempat yang dilarang untuk merokok," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM, beberapa waktu lalu. 

Ditambahkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Bengkalis Irawadi, SKM, MPH, jika Perda KTR ini disahkan tahun ini maka tahun depan akan segera melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan mempersiapkan aturan turunannya. 

"Agar Perda KTR ini benar-benar dapat berjalan dan masyarakat Kabupaten Bengkalis terhindar dari penyakit yang dapat diakibatkan oleh bahaya merokok maupun asap rokok," terangnya. 

Untuk diketahui, bahwa saat ini dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR sebanyak 457 (89%) kabupaten/kota, masih ada 57 (11%) kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR. 

Kemenkes RI menyambut baik Kabupaten Bengkalis berkeinginan membuat Perda KTR dan Ranperda KTR yang disampaikan ini sudah baik dan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah seperti rancangan peraturan yang akan segera dikeluarkan oleh Kemenkes.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER