Kanal

Penguatan Otonomi Daerah (Local Government)

*Oleh : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

UNDANG-UNDANG Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 telah dengan jelas mengatur kedudukan dan penguatan Otonomi Daerah di Kabupaten/Kota. Namun dalam perjalanannya masih lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat proses pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang ini memiliki 2 kewenangan dan otoritas di wilayah Kabupaten/Kota. 

  

Oleh sebab itu, Gubernur memiliki 2 tugas yaitu pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dan begitu juga Bupati/Walikota memiliki kewenangan di wilayah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, jika ada kebakaran hutan dan banjir di daerah kabupaten/kota, maka sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta peemrintah kabupaten/kota sangat penting dilakukan koordinasi lintas sektoral. Kebakaran hutan dan banjir sudah merupakan bencana nasional yang mana pemerintah pusat dapat melaksanakan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinergitas dalam capaian hasil berarti adanya kerjasama dan koordinasi antara ke-3 level pemerintah tersebut yang pada akhirnya akan mencapai koordinasi yang baik. Sinergitas dalam pemerintahan dan pembangunan akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Government) dan tata kelola pemerintahan yang baik pula (Good Governance). 

  

Penerapan whole of Government yaitu pendekatan yang mengutamakan kolaborasi dan kerjasama sangatlah penting pada ke-3 level pemerintah tersebut. Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur sebagai kepala daerah dan Bupati/walikota sebagai memiliki wilayah dan kewenangan di wilayah Kabupeten/Kota memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan serta menjaga hubungan yang kondusif di daerah khususnya. Oleh sebab itu, ke-3 level pemerintah tersebut, menjadi faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu dalam pelaksaannya dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, Gubernur diberi wewenang dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seyogyanya melaksanakan otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Dan begitu pula dalam pelaksanaan tugas pembantuan, Pemerintah pusat dapat langsung memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota. 

  

Penguatan Otonomi Daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi. Oleh sebab itu, penguatan Otonomi Daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah. Sudah 22 tahun dan akan mencapai usia 22 tahun penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah berjalan, terhitung sejak mulai diberlakukannya penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah pada 1 Januari 2001. Pertanyaan yang mendasar perlu dikemukakan bahwa, sudahkah penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut dirasakan oleh pemerintah di daerah dan sejauh mana kesejahteraan rakyat sudah terpenuhi dengan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tersebut?. Kemudian pertanyaan berikutnya adalah dengan penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di daerah dan maraknya pemekaran daerah, benih-benih potensi disintegrasi bangsa dapat dicegah?. 

  

Tentu salah satu faktor mencegah potensi disintegrasi bangsa adalah dengan pemberian otonomi daerah dan pembentukan daerah baru (daerah otonomi baru). Kemudian untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut di atas, tentu pula memerlukan kajian yang mendalam, sejauh mana penerapan dan pelaksanaan otonomi di daerah dapat dirasakan oleh pemerintah di daerah dan sejauh mana pula pemekaran daerah (DOB) tersebut tidak menimbulkan dominasi oleh kepentingan tertentu. Kalau semuanya itu telah dilakukan secara baik, maka potensi dan benih-benih perpecahan terhadap bangsa dan disintegrasi bangsa dapat dicegah sedini mungkin. 

Salah satu penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah adalah meminimalkan potensi perpecahan bangsa yang mana pada akhirnya akan masuk ke dalam disintegrasi bangsa yang akan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi di daerah salah satu solusinya. Pertanyaan-pertanyaan yang demikian merupakan hal yang mesti dicermati dan perlu adanya penyelesaiannya. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah harus berjalan dengan sungguh-sungguh demi kesejahteraan rakyat di daerah tentunya. Kalau tidak sejahtera? mengapa ada otonomi daerah? 

  

Otonomi daerah tujuannya kesejahteraan rakyat. Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah yang betul-betul melaksanakan asas desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola segala potensi sumber daya baik alam dan manusianya, demi kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan asas desentralisasi tersebut salah satunya bertujuan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam berotonomi daerah dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

  

Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satunya. Penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan desentralisasi. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di era reformasi sekarang ini merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah. Dalam perjalanannya, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai. 

  

Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya di sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah khususnya dalam menggerakkan iklim investasi. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah yang sungguh-sungguh dilakukan. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepenti­ngan masyarakat di daerah.  

  

Penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan dae­rahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 6 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah pusat seperti halnya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal, yustisi dan agama. Namun selain 6 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Ini merupakan penerapan asas dekonsentrasi. Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. 

 
* Penulis merupakan Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER