Kanal

Jual Sabu untuk Biaya Keluarga, Pedagang Sayur Ditangkap Polisi

MEDAN - riautribune : Seorang pedagang sayur bernama Edi Hari Ananta (29) diciduk Resintel Brimob Polda Sumut Detasemen A Pelopor Binjai karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kepala Detasemen A Pelopor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto Sik menjelaskan, Edi ditangkap saat menjual sabu di Pasar 2 Jalan dr Wahidin, KM 19, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Penangkapan bapak empat anak itu, kata Nugroho, berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada anggota intel Brimob.

“Saat diselidiki, anggota langsung terjun ke lokasi melihat kebenaran informasi tersebut. Akhirnya, anggota berhasil menangkap Edi saat mencari pembeli di lokasi penangkapan,” kata AKBP Nugroho, Senin (20/6/2016).

Selama ini, daerah penangkapan pelaku memang dikenal sebagai lokasi yang masih marak peredaran narkoba.

Sementara itu, Edi saat diwawancarai mengakui kalau dia baru 1 minggu ini tinggal di Binjai. Dia mendapatkan sabu tersebut dari pengedar narkoba bernama Andi dan Bandrek.

Dari perkenalan mereka itu, Andi menawarkan Edi untuk menjual sabu dengan kesepakatan, Edi akan bayar kepada Andi setelah menjual sabu yang diberi padanya.

“Sistem pembayarannya, kalau sabu itu sudah terjual, baru aku setorkan uangnya kepada Andi. Dari dia, aku beli Rp600 ribu. Aku jual Rp1 juta,” jelas Edi.

Pedagang sayur yang tinggal di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat itu nekat melakoni jual sabu, karena butuh uang untuk biaya istri dan empat orang anaknya. “Uang dari hasil jual sabu, aku kirimkan kepada istriku untuk biaya anakku,” ujarnya.

Saat ini, Edi diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.(okz/rt)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER