Kanal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Rumbai, Barang Bukti 82 Paket Sabu

PEKANBARU, Riautribune.com - Tiga pelaku peredaran narkoba ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah yang dijadikan markas di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai beserta barang bukti 82 paket sabu beberapa waktu lalu.

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang di Pekanbaru, Rabu, menjelaskan S (51), RI (30) dan TS (47) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram ini.

RI dan TS ditugaskan untuk mencari calon pembeli yang kemudian diarahkan ke rumah yang telah disediakan oleh bandar. Dari tugas ini, keduanya diupah Rp100 ribu dari pemilik sabu tersebut.

"Berdasarkan hasil interograsi, S memerintahkan RI dan TS agar setiap pembeli langsung diarahkan ke sebuah rumah yang telah dirombak berbentuk loket penjualan narkoba," terang Manapar.

Sementara S mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya yang berinisial BW yang saat ini masih dalam pengejaran Polresta Pekanbaru. 

"Selain 82 paket sabu, kami juga menyita timbangan dan uang tunai Rp6 juta lebih," tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER