Kanal

Bupati Rohil Nonaktifkan DRS Sebagai Kabid Di Bapenda Rohil

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Bupati Rohil membebastugaskan (menonjobkan) DRS, dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Rohil. 

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan pembebas tugasan DRS sehubungan dengan penangkapan Wabub H Sulaiman dan DRS di dalam satu kamar hotel di Pekanbaru oleh Polda Riau beberapa waktu lalu. 

"Suratnya (bebas tugas DRS) sudah kita keluarkan melalui BKPSDM tanggal 29 Mei 2023," kata Bupati Rohil Afrizal Sintong, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/6/2023) di Bagansiapiapi. 

Tindakan tegas membebas tugaskan DRS, diambil Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk menjawab pertanyaan publik atas kebijakan apa yang akan dilakukan Pemkab Rohil pasca dibebaskan Wabup Rohil dan DRS oleh Polda Riau.

Berdasarkan penjelasa Bupati, DRS yang telah bersuami itu dibebastugaskan atau dinonjobkan hanya sementara.  

"Yang bersangkutan (DRS) telah dibebas tugaskan untuk sementara sambil menunggu proses berikutnya," ungkap Bupati. 

Dijelaskan Bupati, di-nonjob ASN tersebut berdasarkan PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Yang mana pada pasal 411 disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan perselingkuhan atau perzinahan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

"Sehingga diancam hukuman disiplin berat yaitu dibebaskan dari jabatannya. Dan secara otomatis Kasubbid yang berada dibawahnya untuk sementara jadi Plt Kabid di Bapenda itu," jelas Bupati. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER