Kanal

Cabuli Bocah Perempuan di Rumah Kosong, Pemuda di Rohil dibekuk

PEKANBARU, Riautribune.com - Seorang pemuda berinisial WBS dibekuk aparat Polsek Rimba Melintang, Rokan Hilir (Rohil) lantaran mencabuli anak di bawah umur di sebuah rumah kosong, Senin (29/5).

Penangkapan tersebut bermula saat ayah korban yang tengah berada di Sumatera Utara mendapatkan kabar bahwa anaknya SE (11) tak kunjung pulang.

Keluarga korban yang merasa kehilangan pun mencari bersama-sama. Didapatkan informasi bahwa korban terlihat pergi dengan WBS. 

"Hingga keesokan harinya, barulah WBS kembali mengantarkan korban ke rumah orang tuanya," terang Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Saat ditanyai, gadis kecil tersebut mengakui bahwa ia diajak tidur di dalam sebuah rumah kosong di pinggir jalan di Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang. "Di sana lah pelaku menyetubuhi korban," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa tak senang dan membuat laporan ke Polsek Rimba Melintang atas apa yang dialami putrinya.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan dan saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Rohil," tambah Andrian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER