Kanal

Tak Kantongi Izin, Dua Penambang Tanah Timbun Diamankan Polda Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, melakukan penangkapan dua pelaku penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan ada dua pelaku yang berhasil diamankan yakni, HH (21) dan RK (54). 

"Peran pelaku HH selaku operator alat berat. Sedangkan pelaku RK selaku teli atau tukang catat sekaligus pemilik lahan tempat aktifitas tambang tanah urug," ujarnya, Jumat (12/5/2023) siang. 

Dijelaskan Nandang, peristiwa itu terungkap pada Kamis (11/5/2023) saat Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait penambangan tanah urug. 

"Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian, petuga mengamankan dua orang pelaku yang sedang beraktifitas," ungkap Nandang. 

Saat diinterogasi, kedua pelaku diketahui tidak mengantongi izin usaha penambangan tanah urug. "Para pelaku dan barang bukti alat berat Excavator Hitachi langsung dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," tutup mantan Kapolresta Pekanbaru itu seperti dilansir Tribratanews Polda Riau. 

Kedua pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER