Kanal

Mardianto :”Warga Bisa Tuntut Pemda, karena Membahayakan Keselamatan Pengendara”

PEKANBARU, Riautribune.com - Anggota DPRD Riau Mardianto Manan yang juga sempat tergabung dalam Forum Perkotaan, menjelaskan, aksi Bambang salah satu warga kota Pekanbaru yang turun langsung melakukan semenisasi dan penambalan di beberapa ruas jalan yang rusak, dapat diapresiasi, namun juga tidak dibenarkan. “Dalam prinsip kepedulian, kita setuju, akan tetapi secara proses dan infrastruktur jalan, warga juga harus paham. Jangan kemudian upaya baik, justru malah menjadi bencana di masa depan. Harus dipahami, jalan yang rusak juga membahayakan pengendara, tetapi penambalan yang tidak sesuai, dengan spek dan perencanaan juga tidak tepat, justru akan menjadi bahaya yang lebih besar. Secara fisik aspal dan semen adalah dua jenis yang berbeda, ketika terjadi penambalan, untuk sementara memang menjadi solusi, namun beberapa waktu kedepan, tambalan itu justru merusak, gaya setrifugal jalan tidak beraturan, dan kondisi jalan tidak lagi rigit”ucap Mardianto Manan kepada awak media di Pekanbaru, kemarin.

Ditegaskannya, sebagai warga yang baik, hal yang tepat dilakukan adalah melaporkan kepada instansi terkait, dimana saja titik titik jalan di kota Pekanbaru ini, yang mengalami kerusakan, dan menjadi catatan kami wakil rakyat di DPRD, untuk menjadi skala prioritas. “Jika laporan warga tersebut tidak direspon, maka unsur perwakilan masyarakat, dapat menuntut pemerintah daerah atau instansi terkait, bahkan dengan jalur clas action. Bahwa Pemerintah Daerah, tidak hadir melakukan pelayanan publik kepada warganya. Prosesnya lama iya, toh ada media, publikasikan hal itu. Melalui pemberitaan itulah, publik menampar atau mempermalukan pemerintah daerah celotehannya, sekaligus hukuman publik,. itu menjadi lebih tepat,”ucap Mardianto.

Disisi lain, warga yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. “Warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi,”ucap Mardianto anggota komisi I DPRD Riau bidang hukum dan Pemerintahan.

Ditegaskan Mardianto, dirinya ingin mengedukasi warga, apa yang seharusnya, bukan hanya melihat aksi yang benar, tetapi tidak pada sepatutnya. “Kita berharap, kedepan warga seperti Bambang, hendaknya melaporkan. Ini juga menjadi sebuah refleksi contoh, bahwa warga juga peduli terhadap kondisi sekitarnya, bukan hanya menggunakan, namun juga melaporkan, jika seandainya fasilitas layanan publik, tidak diperhatikan dan membahayakan,”ucap Mardianto.

Ketika ditanya, bukankah dalam kacamata pelayanan publik, kerusakan jalan di kota Pekanbaru adalah bentuk tidak hadirnya negara di tengah masyarakat. “Jika sudut pandangnya adalah politik, benar, tetapi dari kaca mata perencanaan pembangunan, kita justru mencuaikan fase, perencanaan, pengawasan, yang harusnya sejalan dengan pembangun fisik. Artinya, jangan kemudian aksi kita jadi salah, karena proses pembangunan yang melalui tahapan, perencanaan, pengawasan, terkendala, karena ada aksi spontanitas,”ucap Mardianto, seraya menambahkan, “Money Follow Fungtion, setiap rupiah yang digunakan oleh pemerintah maka harus dipertanggung jawabkan”.

Dalam kesempatan ini, Mardianto juga mengkritik peran Dinas Kimpraswil Kota maupun Kimpraswil Provinsi, yang sehari hari menyaksikan bagaimana kondisi jalan tersebut. “Kami sebagai wakil wakyat, juga berbalik menjadi tanda tanya, PU selama ini kemana sahaja?, bukankan dianggaran kita ada yang nama pemeliharaan, tidak melulu harus menunggu lelang, atau pengerjaan berbiaya besar, sehingga membahayakan pengguna jalan,”ucap Mardianto

Data Bankeu Pemprov Riau tahun 2023, menyebutkan dalam program peningkatan jalan, pembangunan jalan dan jembatan, kota Pekanbaru mendapatkan anggaran Rp13,296Milyar, yang terdiri dari, peningkatan jalan Firdaus Rp664juta, peningkatan jalan Tanjung Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Rp1,13Milyar, peningkatan jalan pemuda Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Rp5,9Milyar dan peningkatan jalan Parit Indah Kecamatan Bukit Raya Rp5,6Milyar.

“Dengan data ini, kami juga meminta Dinas Kominfo bersama Bapeda Riau, melalui publis, sehingga masyarakat tidak wak prasangka, bahwa pemerintah, tidak peduli dengan kerusakan jalan. Sekaligus menjadi sinyalemen, bahwa tahun ini ada keseriusan, jalan-jalan yang rusak bisa diperbaiki,”ulas Doktor bidang lingkungan dan urbanstudies.(yas)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER