Kanal

Mitra dengan Jamkrida Salurkan Rp 250 Milyar

PEKANBARU-riautribune: Akhirnya Bank Riau Kepri resmi memiliki produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Baru-baru ini digelar, acara yang bertajuk “Launching dan Sosialisasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Penandatanganan Perjanjian Bank Riau Kepri dan Jamkrida.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau Syafrial, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Riau Drs. H. Darius Husin, MM, Direktur Jamkrida Herman Budoyo, Komisaris Jamkrida Husni Hasan serta dari Bank Riau Kepri hadir Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Komisaris Utama HR. Mambang Mit, Direktur Kredit & Syariah Afrial Abdullah serta sebanyak 88 orang Pemimpin Kedai, Pemimpin Seksi Kredit seluruh Jaringan Kantor Bank Riau Kepri.

Saat ini ada 15 bank di Indonesia (total 115 bank) yang dipercaya sebagai penyalur KUR didalamnya, dari 15 bank tersebut hanya ada 7 Bank Pembangunan Daerah yang ditunjuk yang salah satunya adalah Bank Riau Kepri. Penjunjukan BRK sebagai penyalur KUR melalui proses ketat dari 4 lembaga yaitu OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UKM dan hanya bank yang sehat dan kapable yang diizinkan untuk menyalurkan KUR.

BRK yang menjadi salah satu bank dari 15 bank diseluruh Indonesia serta satu dari 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditunjuk Kementrian Kordinator Perekonomian dan dipercaya menyalurkan pembiayaan ini. Selain launching produk pembiayaan yang diamanatkan pemerintah pusat tersebut, BRK juga melakukan penandatanganan MoU dengan Jamkrida dalam hal penjaminan KUR khusus jenis mikro.

usai acara, Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari mengatakan tahap awal penyaluran KUR plafond yang akan disalurkan sebesar Rp 250 milyar. "Kita akan salurkan sebesar itu namun kalau nanti dirasa kurang akan minta tambah lagi. Dengan nilai segitu dirasa masih kurang untuk mendukung UMKM di Riau dan Kepri," katanya.

Lebih lanjut Irvandi menjelaskan pada KUR ini terdapat dua jenis yakni KUR Ritel dan KUR Mikro. Untuk KUR Ritel maksimal plafond yang diberikan ke debitur maksimal sebesar Rp 500 juta sementara KUR Mikro maksimal plafond sebesar Rp 25 juta. "KUR Mikro ini debitur bisa mendapatkannya tanpa perlu menyertakan agunan," ujar Irvandi lebih lanjut.(rls/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER