Kanal

Soal Putusan Hakim Tunda Pemilu, Begini Tanggapan Prabowo

JAKARTA, Riautribune.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal dan kurang arif. Hal itu disampaikan Prabowo merespons putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. 

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," kata Prabowo usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3). 

Menurutnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih bisa dianulir di pengadilan tingkat atasnya. "Saya kira sudah banyak yg komentar, ya. Dari banyak tokoh-tokoh, Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi tanggapan. Ya itu kan pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya," katanya. 

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto optimis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenangkan banding putusan penundaan Pemilu 2024. Dia berharap masalah ini segera selesai sehingga seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa fokus bekerja. 

"Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding, Insya Allah di tingkat banding tidak ada lagi hal yang menggangu tahapan Pemilu," ungkapnya, Minggu, 5 Maret 2023. 

Yandri berharap tidak ada lagi yang mengganggu tahapan pemilu usai KPU mengajukan banding. Sehingga, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu dapat fokus mempersiapkan pemilu. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. 

Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. 

Meski demikian, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo berpendapat putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER