Kanal

Prof Yusril: Apapun Putusan MA, Menkumham Wajib Mengesahkan

JAKARTA-riautribune: Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dan tergugat Menkumham Yasonna Laoly yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril, berdasarkan UU Parpol, persoalan internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai (MP). Menkumham hanyalah berfungsi pasif menunggu hasil keputusan Mahkamah Partai. Jika sudah ada keputusan dari MP, maka Menkumham berkewajiban mengesahkannya.

Namun, lanjut dia, jika masih ada pihak yang tidak menerima keputusan MP, persoalan dibawa ke Pengadilan Negeri, hingga akhirnya paling tinggi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Apapun keputusan Mahkamah Agung, Menkumham wajib mengesahkan," ujar Yusril di persidangan yang dipimpin oleh hakim Arief Hidayat, Selasa, (14/6).

Dia menilai, keputusan MA adalah keputusan yang mengikat dan hukumnya wajib diikuti oleh semua pihak hingga adanya keputusan berikutnya yang bisa menganulir keputusan MA. Yusril merujuk pada kasus yang serupa pada saat sengketa Partai Kebangkita Bangsa (PKB) di masa Menkumham Hamid Awaluddin.

"Pada masa Menkumham Hamid Awaludin, ia langsung mengesahkan PKB Matori Abdul Jalil yang menang di MA, meskipun Gus Dur ngomel-ngomel. Ini  beda, Yasonna Laoly (Menkumham) malah tidak mau mengesahkan putusan MA," terang Yusril.

"Putusan pengadilan itu mengikat, suka atau tidak suka, senang tidak senang, harus diterima sampai ada putusan lain yang menganulir putusan itu."

Persidangan berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2016 pukul 11.00 WIB dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait, dua ahli dan dua saksi.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER