Kanal

Soal Kepsek Mundur Baru dilantik, Dr. Mardianto: Ada Miss-regulasi soal Pelantikan

PEKANBARU, Riautribune.com - DPRD Provinsi Riau terus mendapatkan laporan perihal banyaknya Kepala Sekolah yang akan mundur dari jabatannya, meskipun baru dilantik. 

Menanggapi hal itu, anggota komisi I DPRD Riau, Dr.Mardianto Manan menduga ada yang salah dalam kebijakan penunjukkan para kepsek tersebut sehingga melanggar aturan. "Bisa juga karena pejabat yang membantu Gubernur kurang memberikan telaah yang tepat," katanya. 

Dikatakan Mardianto, sebagai wakil rakyat dirinya cukup prihatin dengan fenomena tersebut, padahal 188 Kepsek tersebut baru saja dilantik oleh Gubernur berdasarkan telaah dan analisa jabatan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Badan Kepegawaian Provinsi Riau. 

“Kami mendapati laporan, Kepsek-kepsek tersebut bersedia mundur karena adanya kebijakan yang tidak tepat sehingga salah menempatkan orang dan salah dalam melakukan penempatan. Hal ini yang ingin kami ketahui. Kisruh ini bisa berdampak kepada proses pendidikan dan mutu kelulusan yang dalam waktu dekat akan menghadapi Ujian Nasional dan  penerimaan Siswa Didik Baru di seluruh Provinsi Riau,” ucap Mardinato kepada sejumlah awak media di sela-sela kesibukannya.
Mardianto juga menegaskan, sebagai mitra pemerintah daerah, Komisi I tentu berharap Gubernur Riau tidak 'terkena badai' hanya karena telaah yang kurang tepat dari bawahannya, yakni pimpinan OPD.

Dijelaskan Mardianto, dirinya pernah mendengarkan penjelasan dari Mendikbud, bahwa dalam Permendikbudristek no 40 tahun 2021 dijelaskan, model seleksi calon kepala sekolah harus melalui proses guru penggerak Dan proses seleksi kepala sekolah yang lama berakhir di desember 2021. 

"Pada pasal 4 Permendikbudristek itu disebutkan, dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak," jelasnya. 

Bahkan lebih lanjut, dalam pasal 2 menjelaskan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. 

“Pertanyaan kita, bukankah di Riau pernah dihadirkan Dirjen perihal pelaksanaan program guru penggerak. Bahkan ada juga sejumlah guru yang telah dinyatakan lulus sebagai guru penggerak. Artinya, Riau memiliki potensi calon-calon kepala sekolah, namun tidak diberdayakan, justru yang lain yang ditunjuk. Ini yang jadi pertanyaan, Ada apa? atau ada apa apanya,” ucap Mardianto. 

Sementara itu,  pengamat pendidikan Riau Hendri Marhadi, juga mengingatkan agar Gubernur dan Kadisdik selektif dalam mengeluarkan kebijakkan dan keputusan mengangkat. 

“Jangan kemudian, hanya karena kaca mata politik, kemudian kebijakkan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, untuk melego jabatan kepsek tersebut, sehingga melahirkan fenomena Ijon Jabatan,” ucap akademisi FKIP UNRI ini.**

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER