Kanal

Pansus B DPRD Rohil Minta Kadis PMD Rohil Mau Hadiri Rapat Dengar Pendapat

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pansus B DPRD Rohil yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, Selasa (1/2/2023) memulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil, Camat se Rohil, dan Bagian Hukum Setda Rohil. 

Namun, hanya enam kecamatan, dari 18 kecamatan se Rohil yang hadir RDP. Satu  kecamatan langsung dihadiri Camat, dan Sekcam, yakni Camat Tanah Putih Tanjung Melawan, serta lima kecamatan lain diwakilkan oleh Sekcam. 

Begitu juga Kadis PMD Rohil Yandra, dan Kabag Hukum juga tidak memenuhi undangan Pansus. Kehadiran Yandra, diwakilkan oleh tiga staf Dinas PMD Pemkab Rohil. 

Ketua Pansus Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan DPRD Rohil Amansyah SH, meminta kepada para camat dan Kadis PMD agar langsung menghadiri rapat dengar pendapat berikutnya. 

Ketua Pansus meminta kepada Sekcam untuk menyampaikan kepada Camat agar datang mengikuti RDP selanjutnya. Pansus juga meminta kepada Kadis PMD Pemkab Rohil agar tidak mangkir pada RDP selanjutnya.  

"Kalau RDP selanjutnya tidak datang berarti Kadis PMD tidak ada niat untuk menyelesaikan Ranperda ini. Tolong sampaikan ini kepada Kadis," kata Amansyah, kepada tiga orang Kasi Dinas PMD Rohil. 

Pansus juga menganggap kehadiran para Kasi Dinas PMD Rohil kurang relefan. "Kurang relefan RDP ini dihadiri Kasi. Sebab, Ketua Tim pembahasan Ranperda ini berdasarkan SK Bupati adalah Kadis PMD," terang Amansyah. 

Jika memang Kadis PMD Pemkab Rohil enggan membahas Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, terang Amansyah, diminta agar SK Tim Pembahasan Ranperda dirubah melalui SK Bupati. 

"Atau SK Tim itu dirubah, kami yang jadi Ketua Tim. Dirubah dengan SK Bupati," ucap Amansyah, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil. 

Ketidak hadiran Kadis PMD Pemkab Rohil Yandra, juga mendapat sorotan dari dari Wakil Ketua merangkap Anggota Pansus. "Sejak pembahasan awal kemarin, Pak Kadis ngak nongol-nongol. Kalau memang perda ini dirasa tidak penting ya ngak perlu datang," kata Wakil Ketua Pansus Syamsul Akmal, dari Partai Gerindra. 

Meski dihadiri satu orang Camat, dan segelintir Sekcam, Amansyah menyampaikan Pansus berencana dan ingin menyambangi kecamatan-kecamatan se Rohil dalam rangka menerima masukan dari Penghulu dan BPKep, terkait dengan pembahasan ranperda. 

"Itu kalau camat mau memfasilitasi Pansus untuk melakukan pertemuan dengan penghulu dan BPKep dalam rangka mencari masukan, dalam rangka membahas ranperda ini, kesetiap kecamatan," tutur Amansyah. 

Terkait dengan Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan,  Amansyah mengatakan selama belasan tahun ini masyarakat dan pemerintah Rohil sudah terbiasa dan sering menyebut desa di Rohil dengan kepenghuluan. 

Akan tetapi, jelasnya, dasar hukum penyebutan kepenghuluan, sebagai penganti nama desa, berpedoman pada UU 23/2004 Tentang Pemda, dan belum ada payung hukum dalam bentuk Perda Rohil. 

"Inilah yang menurut kami sangat penting agar penyebutannya ada payung hukumnya," terang Amansyah. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER