Kanal

2 Orang Pengedar Sabu di Rohil Dibekuk

ROKAN HILIR-riautribune: Tim Operasional Polsek Tanah Putih, menangkap dua orang pengedar sabu, Sabtu (11/6/2016). Dalam penangkapannya polisi juga menyita barang bukti berupa 10 paket sabu atau senilai Rp6 juta.

Penangkapan terhadap Jumardi alias Adi Culiang (33) dan Ucok Andri Siagian (32) dilakukan di Tanah Putih sekitar pukul 13.00 WIB ujar Wakapolres Rohil, Kompol Kurnia Setyawan. Dari pengembangan barang bukti yang disita, keduanya juga diduga menjadi pengedar sabu. "Dari tangan kedua tersangka  disita 10 paket sabu ukuran kecil, satu buah bong, korek api, dan timbangan digital," kata Kurnia lagi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah atas keberadaannya. Dan Warga juga mencurigai adanya pesta sabu di rumah tersangka Jumardi. Atas Informasi ini pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung menindaklanjuti atas laporan warga dan menurunkan tim Operasional Polsek Tanah Putih dengan melakukan penggerebekan.

"Ketika tim menggerebek, kedua tersangka sedang nyabu. Mereka juga tidak bisa berkelit lagi, karena tim menggeledah isi rumah tersebut dan ditemukan 10 paket sabu siap edar," kata Kurnia.

Dan kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Putih untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi pun masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di Rokan Hilir.(int/rdi)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER