Kanal

UU Polri Bersifat Universal, Presiden Harus Buat Perpres Pemilihan Kapolri

JAKARTA-riautribune: Bursa calon Kapolri kembali menghangat seiring akan pensiunnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada akhir Juli besok. Dan permasalahan pemilihan Kapolri menjadi abu-abu lantaran tidak adanya aturan teknis dalam memilih Trunojoyo 1 itu.

Menurut praktisi hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Andi Syafrani, presiden sebagai pemegang hak prerogatif seharusnya bisa membuat aturan main pemilihan Kapolri. Sebab, UU Polri sekarang hanya bersifat universal.

"Kita tahu UU hanya memberikan gambaran besar, dan tidak ada lagi aturan teknisnya, nah disinilah ruang pak Jokowi sebagai presiden membuat aturan teknisnya, yakni Perpres (Peraturan Presiden) pemilihan Kapolri," ujar Andi dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik 'Susah-Gampang Cari Kapolri' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).

Lebih jauh Andi menambahkan, dengan tidak adanya aturan teknis dalam pemilihan Kapolri menjadi ruang gerak yang menonjol untuk memuluskan kepentingan politik. Padahal, papar Andi, masyarakat lebih menginginkan Polri bisa menjadi lembaga yang profesional, independen, bertanggung jawab dan bukan lembaga yang ikut terseret dalam politik praktis.

Menurutnya, dengan adanya aturan main pemilihan Kapolri yang dituangkan dalam Perpres bisa menjadi pertangungjawaban presiden di mata hukum. Di samping itu, lanjut Andi, presiden akan memiliki kapasitas yang lebih terlihat untuk menentukan keinginannya dalam menunjuk calon bintang empat di korps Bhayangkara.(rmol/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER