Kanal

Sejumlah Pejabat Kejaksaan di Riau Dimutasi, Ada Asintel dan Aspidsus Kajati Serta Beberapa Kajari

PEKANBARU, Riautribune.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah pejabat Eselon III B di lingkungan Kejaksaan RI. Termasuk yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam SK tersebut terdapat 254 nama pejabat Eselon III B yang mengalami rotasi. Diantaranya, pejabat yang bertugas di Bumi Lancang Kuning. Adapun nama-namanya yakni Raharjo Budi Kisnanto yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati Riau, selanjutnya akan bertugas sebagai Inspektur Muda IV pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI. Untuk posisi yang ditinggalkan Raharjo akan diisi Marcos Marudut Mangapul Simaremare yang saat ini sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung. Jabatannya digantikan oleh Imran Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kajari Badung. Kajari Siak akan dijabat Tri Anggoro Mukti, yang saat ini bertugas di Kejati DKI Jakarta sebagai Koordinator. Sedangkan Dharmabella Thymbasz pindah tugas sebagai Asintel Kejati Sulawesi Barat. Sementara itu, Kajari Indragiri Hilir Rini Triningsih akan bertugas sebagai Kajari Sukoharjo. Penggantinya juga seorang Jaksa wanita, yaitu Nova Fuspitasari yang saat ini bertugas sebagai Koordinator Kejati DI Yogyakarta. Untuk Kajari Pekanbaru akan dijabat oleh Asep Sontani Sunarya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretaris Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI. Terakhir, Kajari Kepulauan Meranti akan dijabat Febriyan M yang saat ini menjabat Kabag Tata Usaha pada Kejati Bali. Saat dikonfirmasi, Ketut Sumedana tidak menampik adanya mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk yang ada di Riau. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI itu, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. “Promosi dan mutasi itu bukan hanya semata-mata untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi," kata Ketut Sumedana, Kamis (26/1/2023). "Serta mengganti pegawai yang menjalani purnatugas, karena organisasi ini terus bergerak dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya seperti dilansir KBRN.***
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER