Kanal

Pimpinan DPRD Rohil Bersama Sekda Bahas Perubahan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pimpinan DPRD Rohil, rapat dengar pendapat bersama Sekda Rohil membahas perubahan tatacara pemungutan pajak daerah, Senin (16/01/2023). 

Rapat tersebut dihadiri Sekda Rohil H Ferry Hendra Parya, beserta jajaran terkait, di ruang Ketua DPRD Rohil Maston. Turut serta hadir Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, serta komisi terkait. 

Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan ada beberapa masukan yang disampaikan kepada Sekda Rohil dan OPD terkait, seperti penarikan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak perolehan sarang burung walet. 

Pada Pajak PBB-P2, juga pada pajak sarang burung walet, Pimpinan DPRD Rohil menyampaikan masukan agar Pemda Rohil merubah teknis tata cara pemungutan pajaknya.

 "Masukan yang kita sampaikan, seperti pajak PBB, agar Pemda secara teknis harus merubah tata caranya. Hendaknya, bagi yang bertugas pengutipan pajak PBB melakukan regulasinya itu dor to dor (dari pintu ke pintu)," kata Maston, kepada para wartawan usai rapat. 

Dengan mendatangi langsung wajib pajak ke rumah-rumah, tuturnya, selain akan dapat memenuhi kewajiban wajib pajak, juga dapat secara langsung mengetahui siapa saja pemilik objek pajak PBB yang belum dan yang sudah terdata. Sehingga tidak ada wajib pajak PBB yang terlewatkan, dan tidak terjadi kerugian daerah yang diakibatkan tidak ada terpungutnya pajak tersebut. 

"Dengan langsung dicatat, maka dapat langsung masuk ke kas daerah, dan masyarakat tidak repot lagi ketika hendak mengeluarkan pembayaran pajaknya dengan datang ke desa atau bank terdekat sesuai dengan regulasi yang dibuat Dispenda," terang Maston. 

Melaksanakan pungutan pajak dari rumah ke rumah secara langsung, ucap Maston, juga akan dapat lebih potensial dan lebih baik nantinya dalam pemunggutan. Tugas pemungut pajak PBB, terang Maston, tidak dilakukan sepanjang tahun, tapi diberikan dengan target bulanan, selama tiga bulan melakukan pemungutan. 

"Kita juga menyampaikan masukan kepada Pemda agar meningkatkan  kebersamaan dan semangat kebersamaan dalam meningkatkan potensi pendapatan daerah. Serta harus bersama memikirkan bagai mana regulasi menjalankannya. Seperti wales juga harus begitu juga. Namun tahapannya harus dijalankan, sehingga capaiannya tiap tahun bisa terus meningkat," terang Maston.

Pemda Rohil, terang Maston, harus memunggut pajak tersebut sekecil apa pun nominal pajaknya. 

"Kalau terlupakan berarti ada kerugian daerah, kalau tidak terdata dan tidak terpunggut pajaknya. Kerja pungutan pajak PBB tidak perlu juga dilakukan tiap bulan, tapi dilakukan, misal tiga bulan saja dalam satu tahun. Sehingga 9 bulan yang lain petugas pajak bisa melaksanakan kerja yang lain," tandas Maston. (Amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER