Kanal

Ke PN Siak, DPP LSM Perisai Bawa Bukti Dugaan Suap Terkait Eksekusi Lahan di Siak

SIAK, Riautribune.com - DPP LSM Perisai Riau kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura untuk mengantarkan bukti surat penolakan atas rencana Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 7 Desember 2022 pagi.

Kedatangan pemegang kuasa dari masyarakat pemilik lahan seluas 1.300 Hektar itu juga dalam rangka memberikan fakta terkait adanya dugaan suap yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah (DSI) selalu tergugat, bagi oknum aparat apabila berhasil melaksanakan eksekusi lahan tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh awak media, PT Duta Swakarya Indah (DSI) menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar sebagai imbalan untuk oknum aparat yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi 1.300 Ha lahan di desa Dayun itu, Dana tesebut dititipkan di dua bank swasta yaitu Bank CCB senilai Rp 5 miliar dan Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, narasumber yang tidak ingin namanya dicatut dalam berita mengatakan, orang yang ditugaskan oleh pemilik PT DSI bernama Meryani untuk mengurus penitipakan uang tersebut tidak mau mengambil risiko. Setelah uang dititipkannya dan menerima surat dari kedua bank atas ketersediaan dana tersebut, tidak kembali ke Meryani. Ia sendiri yang menjadi saksi atas rencana suap PT DSI tersebut saat laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Saya rasa itu pekerjaan yang sangat salah yang menghantui perasaan saya, maka sebaiknya saya membongkar praktik jahat itu, karena saya tahu PT DSI berkonflik dengan banyak orang beserta petani-petani kecil di Siak,” kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. 

Dikatakannya, Surat ketersediaan dana yang asli itu dipegangnya dari kedua bank. Padahal syarat untuk mencairkan uang itu adalah surat tersebut. 

“Surat itu sekarang sudah dipegang pak Sunardi, karena Pak Sunardi juga pelapor dugaan suap ini,” bebernya.

Saat ditemui di PN Siak, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi, membeberkan bukti dugaan suap PT DSI terkait perencanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut sesuai dengan keterangan saksi. 

“PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi.  Kami juga melaporkan dugaan suapnya tersebut ke Kejati Riau, apabila berhasil constatering dan eksekusi ada hadiah yang akan diberikan kepada oknum yang meloloskan eksekusi tersebut,” terangnya.

Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp 7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta. Besarannya Rp 2 miliar dan 5 miliar. 

“Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima saksi kami, coba lihat suratnya asli dengan tanda tangan basah, silakan teman-teman raba sendiri,” kata Sunardi sambil menyodorkan dua surat perbankan itu.

Uang tersebut dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani, yang diketahui sebagai pemilik PT DSI. 

“Penitipan uang di bank CCB Rp 5 miliar dan CIMB Niaga Rp 2 miliar. Kami tahu ini karena ada saksi yang diberikan tugas oleh Meriyani  untuk mengantarkan uang tadi kepada orang yang ditunjuknya, siapa -siapa saja yang akan diberi uang,” ungkapnya. 

Diketahui, Rombongan LSM Perisai itu menyambangi PN Siak untuk mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak. Namun, saat tiba di PN Siak sekira pukul 09.00 WIB, tidak satupun pimpinan, Hakim, Panitera atau Humas di PN Siak, yang berada di tempat. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keamanan kantor PN Siak yang bertugas, seluruh pimpinan dipanggil Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru.

“Sampai di sini ternyata tidak ada yang bisa ditemui, tidak ada ketua, wakil ketua dan Humas, semuanya dinas luar, padahal tujuan kami selain ngantar surat keberatan juga ingin menyampaikan hal-hal penting,” kata Sunardi. 

Sunardi dan rombongan hanya bisa betemu dengan bagian umum PN Siak. Ia menyampaikan surat keberatannya terhadap agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun, yang direncanakan pada Senin mendatang. 

“Kami mempunyai beberapa alasan untuk menolak rencana constatering dan eksekusi ini, karena sasarannya adalah milik warga yang bersertifikat,” kata dia. 

Sunardi mengurai alasannya. Pertama, sasaran constatering dan eksekusi adalah lahan milik warga yang telah mempunyai sertifikat.  Seharusnya sasaran eksekusi sudah steril atau tanpa permasalahan, sedangkan pada objek yang dimaksud PN Siak, masih ada permasalahan. 

“Ada sertifikat yang dikeluarkan negara melalui BPN, belum ada pembatalan sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut sampai hari ini, lalu kok dieksekusi,” kata dia. 

Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan perusahaan  itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Negara belum memberikan hak kepada DSI kecuali baru sebatas izin. 

“Mohon maaf, ini bukan tanah milik nenek moyangnya PT DSI, ini tanah negara, negara belum memberikan hak sejengkal pun untuk PT DSI. Pemerintah baru memberikan sebatas izin saja, lalu kenapa permohonannya dikabulkan untuk mengeksekusi lahan yang sudah bersertifikat,” kata dia. 

Hal terpenting menurut Sunardi, negara belum  memberikan kewajian kepada PT DSI berupa HGU, sementara di objek yang sama pemerintah sudah memberikan hak yang jelas kepada masyarakat berupa SKT, SKGR dan SHM. 

“Ini salah satu dasar dan alasan kenapa masyarakat menolak constatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Siak,” sebutnya. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER