Kanal

Beberapa Perangkat Kepala Desa Harus Berurusan Dengan Hukum

SEMARANG, Riautribune.com - Polda Jawa Tengah telah menetapkan delapan kepala desa di Kabupaten Demak sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi calon perangkat desa. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menjelaskan bahwa delapan kepala desa tersebut terbukti telah mengkondisikan suap antara peserta seleksi dan panitia pada pemilihan perangkat desa beberapa waktu lalu.

Kombes Dwi Subagio mengungkap bahwa dari hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang sama, para kepala desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Miris, Delapan Orang Perangkat Kepala Desa Diamankan oleh Pihak Polda Jawa Tengah, Ini Kasusnya

"Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses," kata Dwi Subagio di kantor Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, 22 November 2022.

Sebelumnya pihak Polda Jawa Tengah telah mengamankan empat orang tersangka dan kini sedang menjalani persidangan.

"Empat tersangka proses persidangan. Kami tindaklanjuti delapan oknum kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan," papar Dwi Subagio.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tersangka Pembuat Uang Palsu di Palembang

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan mengungkapkan isi dari rekaman CCTV yang telah diamankan pihak kepolisian.

"Ada peristiwa penyerahan Rp 800 juta (beda lokasi). Akhirnya ada pengembalian Rp 300 juta (di tempat ibadah), dari panitia seleksi UIN," ungkap Gunawan.

Adapun peristiwa yang terekam CCTV adalah pengembalian uang kepada dua calon peserta yang tidak jadi diseleksi.

Baca Juga : Jatanras Polda Riau Kembalikan Motor Warga yang Digelapkan Temannya Warga: Terima Kasih pak, Semoga Panjang Umur dan Sehat Selalu

Pengembalian uang yang terekam CCTV tersebut dilakukan oleh dua tersangka yang kini masih menjalani sidang.

"Kenapa pengembalian? Karena ada salah satu proses seleksi di Kecamatan Guntur yang tidak jadi dilaksanakan, jadi dianggap uang kelebihan. Ada dua calon peserta yang tidak jadi seleksi," jelas Gunawan.

Sementara itu terkait barang bukti uang Rp 470 juta dari kerugian Rp 2,7 miliar, Gunawan menjelaskan nanti akan dibuka di persidangan terkait sisa uang lainnya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

"Berdasarkan proses penyidikan, tidak secara terang (soal sisa uang) dan berharap terbuka saat proses persidangan," ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta puluh juta dan paling banyak Rp 250 juta," tegas Dwi Subagio melanjutkan keterangan dan menutup pertemuan.***

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER