Kanal

PT DSI Diduga Siapkan Uang Rp 7 M Untuk Lakukan Suap

SIAK, Riautribune.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan melayangkan laporan resmi terkait dugaan indikasi suap yang dilakukan oleh PT Duta Swakarya Indah kepada aparat penegakan hukum, Senin 17 Oktober 2022 pagi.

Laporan itu merupakan pengaduan tentang dugaan  tindak pidana suap yang dilakukan oleh Meryani selaku pemilik perusahaan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dalam rencana kegiatan Constatering dan Eksekusi atas Putusan Perkara Nomor: 04/ Pdt-Eks-Pts/2016/ PN Siak.

Dugaan itu berawal saat DPP LSM Perisai selaku Pihak yang diberi Kuasa dari INDRIANY MOK dan kawan-kawan mendapati informasi bahwa Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Oktober 2022 mendatang akan merencanakan kegiatan Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) dan Eksekusi Putusan dalam Perkara nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Ja. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor: 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.

Dipaparkan Sunardi, pihaknya melaporkan dugaan suap tersebut karena telah mendapatkan dua bukti akurat berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru. Jumlah uang yang dititipkan itu cukup fantastis yakni sebesar Rp7 miliar. Uang itu dibagi dua masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar yang dititip kedua-duanya atas nama Meryani, pemilik PT DSI. 

"LSM Perisai mengantongi bukti-bukti otentik tentang dugaan suap senilai Rp7 miliar, yang satu senilai Rp5 miliar dan satu bukti lagi Rp2 miliar," ungkap Sunardi.

Ditegaskan Sunardi, uang sejumlah Rp 7 miliar itu diduga akan diperuntukkan kepada oknum yang telah melaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

"Dari informasi yang kita peroleh, uang itu nantinya akan digunakan atau diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak, yang telah di agendakan pada Rabu 19 Oktober 2022 mendatang, PT DSI selaku pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi," tegas Sunardi.

Terkait informasi dan bukti yang diperoleh pihak LSM Perisai itu, Sunardi mengatakan pihaknya memiliki saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.

"Kita memiliki saksi terkait dugaan yang kita layangkan. Hari ini saksi kami bawa untuk menghadap ke Kejati Riau. Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar yang diduga dititipkan dengan modus jual beli tanah,"ungkapnya.

Ia menjelaskan, dugaan suap itu dilakukan oleh Meryani melalui staf PT DSI yakni Ali Tanoto alias Asun dengan cara membuat pengikatan perjanjian jual beli tanah seluas 5 hektar dengan seorang saksi sebagai bentuk kewenangan saksi untuk memegang bukti surat asli dari kedua bank swasta dengan kegunaan pengambilan dana setelah pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Meryani seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya yaitu saudara Ali Tanoto alias Asun, yang mana uang tersebut standby dititip sebagai jaminan, apabila pelaksanaan eksekusi atau konstatering itu telah berhasil dilaksanakan." sambungnya.

Terkait hal itu, Sunardi menjelaskan bahwa pemberi dan penerima uang suap itu sudah diatur oleh undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1980 yang berbunyi sebagai berikut:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibanya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober 2022 Team DPP LSM Perisai mendapatkan informasi bahwa PN Siak di Siak Sri Indrapura pada tanggal 19 Oktober 2022 merencanakan kegiatan Pelaksanaan Constatering (pencocokan) dan Eksekusi Putusan dalam Perkara nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Ja. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor: 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.

Kemudian, DPP LSM Perisai selaku yang diberi kuasa dari Indriany Mok dan kawan-kawan (Cs), keberatan atas rencana itu terkait perkara antara PT DSI (pemohon eksekusi) dengan PT Karya Dayun (termohon eksekusi).

Keberatan dimaksud dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi adalah lahan/kebun milik Indriany Mok Cs, sehingga DPP LSM Perisai menilai PN Siak terkesan memaksakan diri dalam menyikapi permasalahan Perkara nomor : 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak Jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K /PDT/2013 Jo. Nomor: 59/PDT/2013/PTR Jo. 07/Pdt.G/2012/PN Siak.
 
"Padahal lokasi tanah atau kebun bukan milik PT Karya Dayun, akan tetapi tanah/kebun adalah milik Indriany Mok Cs yang dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh kantor BPN Siak," tutup Sunardi.

Sementara itu, pihak PT DSI melalui meneger umum perusahaan Ali Tanoto alias Asun dengan tegas membantah tudingan yang dilayangkan oleh LSM Perisai tersebut.

"Tidak ada, tidak ada itu, duit apa sebanyak itu, itu jelas fitnah mereka itu," sebut Asun saat dihubungi awak media melalui sambungan telfon.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga akan segera membuat laporan terkait tudingan yang dilontarkan oleh pihak LSM Perisai tersebut.

"Ini sudah fitnah, nanti kita juga akan laporkan mereka," singkatnya. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER