Kanal

Tiga Mahasiswa Unilak Ditangkap Polisi Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Pejabat Riau

PEKANBARU, Riautribune.com - Tiga orang mahasiswa Universitas Lancang Kuning, pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu dijemput pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru di areal kampus mereka atas laporan pencemaran nama baik seorang pejabat daerah Provinsi Riau.

 

Atas penangkapan dan penahanan tiga orang mahasiswa tersebut, barisan mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa di depan markas Polda Riau pada Rabu, 12 Oktober 2022.

 

Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut, menuntut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut pihak polresta Pekanbaru atas penangkapan dan penahanan rekan sesama mahasiswa mereka.

 

"Pada hari ini kita turun ke jalanan dalam menuntut pihak aparat Kepolisian yang akhir-akhir ini semakin semena-mena," ucap Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Septian Frandika kepada Riautribune.

 

Septian Frandika pun memaparkan beberapa tragedi yang membuat pihak mereka merasa bahwa polisi telah berlaku semena-mena sebagaimana disampaikan mereka lewat orasinya.

 

"Kita belum selesai dengan tragedi kasus Sambo, tragedi Kanjuruhan dan pada Kamis 6 Oktober telah terjadi penangkapan tiga rekan kami di areal kampus," kata Septian Frandika.

 

"Dengan ini kami meminta kepada Kapolda Riau untuk mengusut pihak aparat, siapapun pihak polresta Pekanbaru yang menangkap tiga mahasiswa Lancang Kuning yang melakukan demonstrasi pada hari itu," tegas Septian Frandika.

 

Septian Frandika juga menjawab bahwa tiga rekan mereka tersebut ditangkap dan ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Sekda Provinsi Riau.

 

"Mereka ditangkap atas laporan kasus pasal 310 pencemaran nama baik oleh Sekda Provinsi (Riau) inisial SF dan juga ditangkap tanpa ada administrasi dan surat perintah yang jelas," protes Septian Frandika.

 

"Kami mahasiswa akan komitmen dan konsisten dengan apapun yang terjadi kami akan menuntut dan memperjuangkan ini kepada pihak Polda Riau," lanjut Septian Frandika.

 

Barisan mahasiswa tersebut juga akan memperjuangkan hingga ke tingkat yang lebij tinggi bila kasus tersebut tidak mendapat jawaban.

 

"Apabila tidak selesai disini, kami akan usut dan tuntut terus sampai ke pusat," kata Septian Frandika dengan tegas.

 

Terkait tiga rekan mereka yang sebelumnya ditangkap, Septian Frandika mengatakan bahwa mereka sudah dibebaskan kembali pada malam di hari yang sama dengan penangkapan mereka.

 

"Tetapi tiga rekan kami ini mengalami tekanan secara psikologi dan mental, tapi kami meminta untuk permohonan maaf langsung dan membuat video klarifikasi yang disebarkan ke media sosial agar tindakan seperti ini tidak menjatuhkan mental mahasiswa yang lain," bahas Septian Frandika.

 

Septian Frandika mengatakan bahwa mereka memiliki bukti yang bisa menjelaskan bahwa tiga rekan mereka tidak bersalah.

 

"Ada (bukti). Mereka memang langsung dilepaskan pada malam itu juga, karena proses penangkapan dan penahanan mereka tidak dengan prosedur yang jelas," tutup Septian Frandika. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER