Kanal

DPRA Usul Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas Aceh 2023

ACEH, Riautribune.com - Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan mengusulkan rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja medis masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023.
Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi mengatakan, usulan itu sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh, pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

"Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis," kata Falevi Kirani kepada wartawan, Selasa (4/10).

Secara literatur, lanjut Fahlevi, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, termasuk soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi UU Narkotika.

"Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI," ucapnya.

Ia juga mengkritisi pejabat BNN yang menyebut tidak adanya celah untuk membuka wacana legalisasi ganja. BNN, kata Fahlevi harus memikirkan sisi positif dari ganja untuk medis.

"Persoalan tidak ada celah itu kan enggak boleh begitu pola pikirnya BNN. BNN itu jangan hanya memikirkan sisi negatifnya saja, tapi dari sisi positif juga harus dipikirkan," ujarnya.

Tidak Ada Celah

Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, tidak ada lagi celah bagi pihak manapun untuk melakukan langkah legalisasi ganja untuk medis.

Hal itu, kata dia sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan tidak ada ganja untuk medis.

"Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK, jadi ini sudah diputus jadi tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum," kata Ricky kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/9).

Menurutnya wacana itu sudah final ditutup dan MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan bahwa ganja tidak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER