Kanal

Pansus DPRD Rohil Selesai Bahas Ranperda Pilpeng, TNI, Polisi, Dan Honorer Boleh Mencalon

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pansus DPRD Rohil, bersama Dinas PMD, Bagian Hukum Setda Rohil, dan LAMR Rohil, mengelar rapat dengar pendapat membahas Ranperda Tentang Perubahan Perda 6/2019 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, Senin (26/9/2022) di Gedung DPRD Rohil.

Ketua Pansus, Amansyah SH, mengatakan rapat dengar pendapat ini merupakan rapat finalisasi, yang setelah dilakukan penandatanganan berita acara persetujan, langsung diajukan kepada Biro Hukum Setdaprov Riau. 

"Sebab itu kami meminta kepada Dinas PMD segera menyampaikan draf ranperda kepada Biro Hukum, agar dengan segera bisa kami sampaikan kepada fraksi-fraksi, dan proses selanjutnya," kata Amansyah, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. 

Pada pembahasan akhir ini, sebut Amansyah, Pansus DPRD Rohil bersama LAMR Rohil, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Setda Rohil menyepakati dan menyetujui calon penghulu dari kalangan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negera (ASN). 

"Kepada calon dari kalangan honorer, tidak perlu mengundurkan diri hanya untuk ikut Pilpeng. Boleh ikut tanpa mengundurkan diri sebagai honorer, dengan catatan harus ada ijin tertulis dari atasannya," terang Amansyah.

Personil TNI dan atau Polisi aktif, terang Amansyah, juga boleh ikut mencalon sebagai calon penghulu. "Tapi tetap harus ada izin dari atasan," jelas Amansyah. 

Sain memberikan kesempatan kepada TNI, dan Polisi yang masih aktif, serta PNS dan honorer untuk mencalonkan diri sebagai calon penghulu, Perda Pilpeng hasil revisi ini juga memberikan kesempatan kepada calon yang berdomisili di luar kepenghuluan untuk mencalon. 

Meskipun calon peserta pilpeng itu dari luar Kecamatan, Kabupaten, maupun provinsi asal memenuhi sarat, boleh ikut serta, dan bersedia tinggal di kepenghuluan jika menang dalam pilpeng. 

"Calon dari luar daerah kepenghuluan boleh ikut pilpeng. Sebagai mana pada Perda sebelumnya, pada perubahan perda ini calon dari luar kepenghuluan tetap boleh ikut," ucap Yandra, Kadis PMD Pemkab Rohil, usai rapat dengar pendapat. (Amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER