Kanal

Biadab! Kakek 70 Tahun di Karawang Cabuli Bocah SD

JAKARTA - riautribune : Seorang kakek berusia 70 tahun di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena mencabuli seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kakek berinisial PG bin Pingi ini diringkus aparat Polres Karawang pada Kamis (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka ditangkap atas kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolres Karawang Kombes AM Dicky Pastika Gading, Jumat (3/6/2016) pagi.

Dicky mengatakan tersangka yang merupakan tetangga korban ini diketahui sudah sekitar 10 kali melakukan perbuatan bejatnya. Modusnya, korban selalu diiming-imingi dengan jajanan.

Polres Karawang sendiri telah membawa korban ke RSUD Karawang untuk divisum. Tersangka saat ini telah ditahan. Polisi juga mendalami kasus ini dengan memeriksa orang tua korban dan saksi-saksi.

"Pelaku akan dikenai ancaman pidana seperti pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Dicky.(dtk/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER