Kanal

Siap-siap, Jutaan PNS Bakal Dipecat!

JAKARTA-riautribune: Semua orang mempunyai keinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah lulus dari kuliah. Padahal, pemerintah sudah memberikan pesan kepada generasi muda agar memilih menjadi pengusaha dibandingkan menjadi PNS.

Karena membludaknya jumlah PNS, pemerintah kini siap 'menendang' alias memecat PNS sekira 1 juta orang mulai 2017 hingga 2019. Hal ini didasari setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS dan merampingkan sistem PNS di Indonesia melalui rasionalisasi jumlah PNS pada 2017 hingga 2019.

Walaupun akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 atau biasa disebut Tunjangan Hari Raya (THR), nampaknya bagi PNS yang akan dipecat, hal tersebut adalah kado terakhir dari pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, posisi government Indonesia berada di posisi kurang baik. Tercatat, SDM ASN Indonesia sama dengan Vietnam dan berada di bawah Malaysia, Filipina dan Thailand. Untuk meningkatkan posisi indeks government, Kemenpan RB akan melakukan reform atau kasarnya pangkas SDM aparatur yang tidak berkualitas dan sebagainya.

KemenPAN-RB pun akan melakukan pemetaan kompetensi dan kualifikasi kinerja dalam empat kuadran. Pertama, bagi kelompok PNS kinerja kualifikasi dan kompetensi sesuai. PNS ini perlu dipertahankan dan dipromosikan. Kedua, PNS kinerjanya kurang sesuai akan disekolahkan dan ditingkatkan kualitasnya. Ketiga, PNS kompetensi tidak sesuai ini banyak yang tidak berkinerja, PNS akan dimutasi atau di rotasi. Keempat, PNS yang tidak berkinerja sesuai kualifikasi dan ini yang perlu dipangkas.

"Empat kuadran ini ada perlakuan beda satu sama lain. Sistem tunjangan kita harus benar-benar fair sekarang. Seorang naik gaji tentu dengan kualifikasi dan kualitas kinerja baik. Jadi tidak ada lagi, satu instansi satu kerjaan mau yang baik atau buruk mendapatkan gaji yang sama," tuturnya.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, aturan ini akan berlaku pada tahun 2017 mendatang. Rencananya, akan terdapat 1 juta PNS yang akan terkena dampak 'pemecatan' hingga tahun 2019 mendatang. Saat ini, lanjutnya, terdapat 4,5 juta PNS yang nantinya akan dilakukan penilaian kinerja oleh Kemenpan-RB. Pada tahun 2019, ditargetkan jumlah PNS hanya mencapai 3,5 juta PNS.

"Permennya sidang kita finalisasi. Nanti rencananya pada tahun 2019 akan ada 1 juta PNS yang akan rasionalisasi," kata Herman. "Tahun 2019 targetnya jadi 3,5 juta PNS. Jadi ada 1 juta PNS yang akan dirasionalisasikan," jelasnya.

Herman pun memberikan alasan mengapa pemerintah memecat 1 juta PNS mulai 2017 hingga 2019. Pertama adalah dilihat dari kinerja, sudah memasuki masa pensiun. Selain itu, rasionalisasi jumlah PNS adalah karena besarnya anggaran belanja daerah untuk gaji pegawai. Bahkan saat ini kebutuhan belanja pegawai mencapai 50 persen dari total anggaran belanja pemerintah daerah.

"Kalau kita lihat belanja pegawai itu kan rata-rata 33,8 persen. Belanja pegawai pemerintah pusat masih aman 21 persen. Tapi, daerah mencapai 50 persen. Sangat besar. Jadi, kita butuh efisiensi anggaran," jelas Herman.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini juga akan dilakukan untuk mencapai target pembangunan infrastruktur jangka panjang oleh pemerintah. Sebab, selama ini pembangunan infrastruktur masih membutuhkan banyak dana.

"Kan kita juga butuh anggaran pembangunan infrastruktur. Sementara belanja pemerintah daerah juga cukup besar untuk sektor belanja pegawai," jelasnya.

Sekadar diketahui, rencana rasionalisasi jumlah PNS ini akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri. Peraturan ini akan dikeluarkan menjelang akhir 2016. Apabila Permen ini telah ditandatangani, lanjutnya, maka upaya penilaian akan mulai dilakukan pada tahun 2017 mendatang. Ditargetkan, akan terdapat pengurangan PNS hingga 1 juta pegawai hingga tahun 2019 mendatang.

Penilaian ini nantinya akan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah. Apabila terbukti terdapat PNS yang 'malas' selama menjadi pegawai, maka PNS tersebut akan segera 'dipecat' atau dipensiunkan lebih awal.

"Sistem penilaiannya melalui pemerintah daerah. Nanti yang tanda tangan aturan rasionalisasinya ya pimpinannya di daerah. Kita hanya memfasilitasi aturannya," kata Herman lagi.(okz/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER