Kanal

Tarik Ulur Syarat Anggota DPR, Pemerintah Tetap pada Putusan MK

JAKARTA-riautribune: Anggota DPR masih melakukan tawar menawar agar tidak perlu mundur dari jabatannya saat maju di Pilkada. Pemerintahan bergeming dan tetap berpegang pada putusan MK yang mewajibkan anggota DPR mundur.

"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan MK. Putusan MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Tjahjo siang tadi bertemu dengan pimpinan Komisi II untuk lobi-lobi sebelum rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, beberapa fraksi meminta agar anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatan anggota dewan, tetapi hanya mundur dari jabatan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) namun masih berstatus anggota DPR. AKD yang dimaksud adalah komisi dan badan yang ada di DPR.

Pemerintah pun masih berpegang pada pendiriannya yaitu anggota DPR harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan. Belum ada titik temu dari dua pihak ini. "Dari versi pemerintah ya berpegang dengan putusan MK," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyebut mundur dari jabatan AKD tetap memenuhi aspek 'mundur' dari jabatan yang diputuskan MK. Dia menyebut hal itu tidak akan melanggar putusan MK. "Kita nyatakan mundur juga. Ada yang ajukan mundur dari jabatan struktural atau AKD. Kita tidak melanggar. Kita laksanakan juga putusan MK," ujar Rambe di Gedung DPR sebelumnya.(dtc/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER