Kanal

15 Industri Akan Serap 1,05 Juta Garam Petani

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut 1,05 juta ton garam petani dari beberapa wilayah sentra produksi di seluruh Indonesia akan diserap oleh industri pengolahan skala menengah dan besar.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut rencana penyerapan itu sudah tertuang dalam nota kesepahaman penyerapan garam lokal 2022. Ia berharap kesepakatan itu nantinya bisa mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negeri.

"Sinergi ini merupakan salah satu bukti konkret bahwa Kemenperin dan pelaku industri turut mendukung kesejahteraan petani dan petambak garam dalam negeri, yang diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi, utamanya pada sektor industri sebagai komponen bahan baku dan penolong industri hilirnya serta dalam mendukung ketahanan pangan nasional," tutur Agus, dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/8).

Ia merinci penyerapan 1,05 juta ton garam akan dilakukan oleh 15 industri pengolahan. Di samping itu, garam lokal juga diserap langsung melalui industri kecil dan menengah (IKM) yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

"Kerja sama antara industri dengan petani garam tidak hanya sampai pada penyerapan garam produksi dalam negeri saja, tetapi komitmen industri pengolahan garam melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) untuk membantu petani garam dalam hal peningkatan kualitas garam produksi dalam negeri," katanya.

Agus menyebutkan kebutuhan garam nasional 2022 berdasarkan Neraca Garam adalah sebesar 4,5 juta ton. Itu terdiri atas kebutuhan industri pengolahan sebesar 3,7 juta ton dan konsumsi 800 ribu ton baik untuk rumah tangga maupun komersial.

Ia juga menjelaskan garam merupakan komoditas strategis yang penggunaannya sangat luas, mulai dari sektor konsumsi baik rumah tangga maupun komersial hingga sektor industri meliputi industri aneka pangan , industri farmasi, industri tekstil dan penyamakan kulit, industri klor alkali (petrokimia dan pulp kertas), bahkan untuk water treatment di industri dan pengeboran minyak.

"Beberapa jenis garam untuk kebutuhan industri sudah dirumuskan standarnya melalui SNI. Selain itu, sejumlah sektor industri, seperti industri klor alkali (CAP), industri farmasi dan kosmetik, serta industri aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong dengan spesifikasi yang cukup tinggi, baik dari sisi minimum kandungan NaCl yang di atas 97 persen maupun cemaran logam dan kadar Ca maupun Mg yang dipersyaratkan cukup rendah," ungkapnya.

Sementara itu, total penyerapan garam lokal yang telah dilakukan oleh industri telah mencapai 767.611 ton untuk garam lokal produksi 2021. Hal ini mempertimbangkan ketersediaan produksi hasil panen 2021 yang juga mengalami penurunan karena kondisi cuaca, serta dampak pandemi covid-19 yang berpengaruh terhadap pasar garam konsumsi, terutama untuk hotel, restoran dan katering.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER