Kanal

Dinas PUPR Tegaskan Kontraktor Harus Selesaikan Pengerjaan Proyek IPAL dalam Satu Tahun

PEKANBARU, Riautribune.com - Dinas PUPR kota Pekanbaru tegaskan akan memberi sanksi kepada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Instalasi Pipa Air Limbah (IPAL) di kota Pekanbaru, apabila tidak menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut dalam waktu yang telah disepakati.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution ST MSi setelah ditemui Riautribune pada Senin (18/7/2022).

"Kita sudah sepakati dengan pihak kontraktor proyek IPAL untuk menyelesaikan pengerjaan dalam 1 tahun kedepan. Apabila molor (dari waktu kesepakatan) kita akan beri sanksi, denda," tegas Indra.

Mengenai keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, Indra menyampaikan alasan yang dikemukakan pihak kontraktor kepadanya.

"Untuk pengerjaan ini (IPAL) kan sifatnya penyaluran air limbah, jadi menggunakan prinsip kemiringan pipa. Pipa itu tidak boleh melengkung, sedangkan jalurnya kan dulunya areal rawa, jadi sering terjadi pipa yang melengkung," jelas Indra.

"Akibat dari kondisi tanah yang kurang padat ini menyebabkan pipa di dalam tanah itu melengkung, kalau sampai terjadi, ya harus dibongkar lagi. Ini yang menyebabkan penyelesaian pengerjaan jadi molor," tambahnya.

Indra juga menjelaskan bahwa media saluran yang lama, menggunakan bahan asbes yang menyebabkan saluran gampang pecah, jadi ini juga kita ganti dengan bahan PVC," lanjut Indra.

Mengenai penanganan dan penyelesaian pengerjaan, Indra meyakinkan warga dengan menyatakan bahwa pihak PUPR akan mengawasi langsung pengerjaan proyek tersebut.

"Supaya tidak saling tarik ulur, Dinas PUPR akan mengawas langsung pengerjaan proyek tersebut," tegas Indra meyakinkan dan menutup. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER