Kanal

Mengaku Dengar Bisikan Gaib, Pria Ini Aniaya Bocah Secara Sadis

TEMBILAHAN, Riautribune.com - Kepolisian Indragiri Hilir menangkap A (24), tersangka pelaku penganiayaan bocah sembilan tahun berinisial MR (9) di Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangiran pada Rabu (13/7). Anehnya, tersangka mengaku mendengar bisikan gaib untuk membunuh MR.

Juru Bicara Polres Inhil AKP Nainggolan, Minggu, mengatakan pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban.

"Pelaku saat itu sedang mabuk obat. Ia mengaku mendengar bisikan untuk menganiaya korban," ujar AKP Nainggolan melalui keterangan tertulis. 

Dia menceritakan, kronologis kejadian diketahui saat orang tua korban melihat anaknya sedang terkapar di jalan. Melihat hal tersebut, orang tua berusaha untuk menyelamatkan korban namun pelaku malah mengejar orang tua korban.

Baca juga: Usai bertengkar dengan kekasihnya di malam Idul Adha, Sasa ditemukan tewas di kos Tembilahan

“Dari keterangan pelaku dia melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, luka robek di bagian perut atas, luka robek di bagian bawah sebelah kanan, luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek di punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan.

Saat ini korban sudah dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER