Kanal

Mendag Luncurkan Minyakita, Disperindag Kota Pekanbaru akan Petakan Distribusi Cegah Penimbunan

PEKANBARU, Riautribune.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, telah meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Rabu, 6 Juli 2022.

Minyakita merupakan salah satu upaya Pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan kemasan sederhana.

Dilansir dari media nasional, Minyakita direncanakan akan didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Menurut Zulhas, minyak goreng kemasan sederhana dapat mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng, sekaligus mempermudah distribusi ke seluruh penjuru Tanah Air.

“Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu yang datang untuk membeli Minyakita. Ini menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

Merek Minyakita bisa digunakan produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya bisa diperpanjang.

Mendag juga memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” imbuh Zulkifli.

Untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Kemendag menerapkan kebijakan pembatasan pembelian.

Persyatatan yang ditetapkan adalah untuk pembelian Minyakita dapat dibeli dengan jumlah maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mendag juga menetapkan bahwa saat pembelian Minyakita, masyarakat perlu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada waktu pembelian.

Pada kesempatan itu, Zulhas bilang akan terus fokus menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok masyarakat sesuai arahan Joko Widodo Presiden.

Terkait dengan kebijakan Mendag yang telah ditetapkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dihubungi Riautribune melalui sambungan telepon pada Kamis (7/7/2022) mengatakan bahwa pihaknya akan menyambut baik keputusan tersebut.

"Memang sampai saat ini, kota Pekanbaru masih kita kondisikan dulu, karena belum ada pendistribusian minyak tersebut (Minyakita), tapi kita menyambut baik kebijakan tersebut," ucap Ingot kepada Riautribune.

Ingot juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari jalur pendistribusian minyak tersebut nantinya di Pekanbaru.

"Sejauh ini, kita akan melakukan pemetaan terkait pendistribusiannya (Minyakita) agar nantinya penimbunan oleh oknum bisa kita cegah," tutup Ingot. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER