Kanal

Berbelit Dalam Persidangan, Kuasa Hukum KLHK Ilyas Asaad 'Disemprot' Hakim

PEKANBARU, Riautribune.com - Sidang Gugatan Lingkungan Hidup LLPHI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa malam (7/6/2022), diwarnai dengan peringatan tegas dan suara keras dari Ketua Majelis Hakim terhadap Kuasa Hukum KLHK, Ilyas Asaad. 

Awalnya, Ahli yang dihadirkan LPPHI sebagai Penggugat, mendapat giliran menjawab pertanyaan dari Ilyas. Majelis pun mempersilahkanya untuk mengajukan pertanyaan. Namun, alih-alih mengajukan pertanyaan, Ilyas malah berbicara panjang lebar tanpa adanya pertanyaan. 

Sontak saja, tingkah Staf Ahli Menteri LHK itu 'disemprot' oleh Ketua Majelis Hakim dengan kalimat cukup pedas. 

"Ini udah terbalik-balik ini pak, tugas bapak bertanya. Bukan bercerita pula panjang lebar. Tugas ahli ini menjawab. Jangan terbalik-balik pak," tegas Ketua Majelis Hakim yang membuat Ilyas terperanjat.

"Iya pak hakim. Siap pak hakim," ujar Ilyas kemudian yang diikuti gelak tawa pengunjung sidang.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara tersebut.

Pada persidangan, LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH dan Perianto Agus Pardosi SH yang tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara tersebut.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER