Kanal

Pemilik Warkop Esek-Esek di Perawang Berhasil di Ringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang

SIAK, Riautribune.com - Prostitusi berkedok warung kopi di Tualang berhasil diungkap tim opsnal Satreskrim Polsek Tualang. 2 dari 3 orang pemilik warung yang pada Ahad 5 Juni 2022 malam di grebek petugas berhasil ditangkap.

Kedua orang pemilik warung esek-esek itu berinisial JS alias U Bin I (21 tahun) dan C alias M alias KM bin DS (51 tahun). Keduanya Ditangkap di lokasi saat tim opsnal Polsek Tualang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait prostitusi berkedok warung kopi itu pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. 

Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Tualang IPTU Adi Susanto SH kepada Riautribune.com mengatakan, setelah mengantongi keterangan dari saksi-saksi yang juga merupakan pekerja di warung-warung kopi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan kembali ke lokasi praktek protitusi tersebut.

Alhasil, kedua pemilik usaha warung kopi itu berhasil diamankan, dan keduanya mengakui bahwa telah melakukan praktek protitusi di warung kopi milik mereka.

"Pemilik warkop Lina Banten dan warkop Srikandi berhasil kita amankan. Keduanya juga sudah mengaku dan kita amankan di Mapolsek Tualang," sebut AKP Alvin Rabu 8 Juni 2022 pagi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu menjelaskan, para pemilik warung kopi itu menerima uang Rp 50.000 dari para pekerja setiap melayani pria hidung belang di bilik yang telah disiapkan. 

Uang itu merupakan setoran dari para pelayan warung yang bekerja sebagai terapis pijit dan jasa protitusi yang digeluti mereka.

"Setiap tamu yang masuk ke kamar, para pelaku ini mendapatkan uang sebesar Rp 50.000. Untuk tarifnya tergantung kesepakatan si pelayan dengan tamu atau pelanggannya," ungkapnya.

Pimpinan Kepolisian di kecamatan berjuluk kota industri itu juga menyampaikan, dari pengakuan kedua orang pelaku itu, mereka sudah menjalankan bisnis protitusi tersebut selama 1 tahun dan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dibanding hanya menjual makanan dan kopi. 

"Sudah 1 tahun buka pengakuan mereka. Ini masih kita dalami kembali, mereka kita kena kan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," jelasnya.

Peraih pin emas Kapolri pengungkap ilegal loging di tanah laut itu menegaskan, dari 3 orang pemilik warung tersebut, masih ada 1 orang lagi yang masih dalam pengejaran.

"Kita masih dalam penyelidikan, 1 orang pemilik warkop itu masih dalam pengejaran. Kita tidak akan berhenti sampai disini, kita akan terus melakukan pengembangan. Jika masih ada aktifitas protitusi seperti ini lagi, langsung kita proses," tegasnya.

"Untuk 3 orang wanita tuna susila yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang itu nantinya kita akan koordinasikan kepada dinas terkait, agar dibina dan dikembalikan ke daerah asalnya," pungkasnya. (Rizal Iqbal)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER