Kanal

BNNP Riau Kembali Musnahkan 449 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 106 Butir Ekstasi

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, memusnahkan barang bukti 448,73 gram sabu dan 106 butir pil ekstasi, pada gelaran yang dilakukan di hadapan para awak media di halaman depan kantor BNNP Riau di jalan Pepaya Pekanbaru, pada Selasa (7/6/2022).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK, mengungkap bahwa barang bukti tersebut disita petugas dari 3 orang tersangka yakni inisial AMN (25), AW (35) dan GY (34).

"Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu SPBU yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bahwa sering terjadi transaksi narkotika," jelas Berliando.

Berdasarkan informasi tersebut, tim pemberantasan BNN Provinsi Riau bergerak ke lokasi dan menemukan seseorang yang dicurigai gerak-geriknya sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih.

"Kemudian petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang berinisial AM," ucapnya.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan amplop besar warna cokelat yang didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastik klep warna bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” lanjut Berliando.

Setelah diperiksa dan diinterogasi oleh petugas di lapangan, didapati keterangan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

“Kemudian Tim langsung menuju rumah AW yang berada di Komplek Perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru,” terangnya.

Di lokasi tersebut, selain mengamankan AW, petugas juga mengamankan seorang pemuda inisial GY dan menemukan barang bukti 2 bungkus besar plastik warna bening yang berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil plastik warna bening klep merah yang berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok sampoerna berisi 50 butir pil ekstasi.

“Kemudian, 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan di duga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir dengan rincian 37 butir warna pink merek burhan, 28 butir warna biru dengan merek burhan, 35 butir warna pink dengan merek Volcom, dan 1 timbangan digital warna hitam,” tutupnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, seluruh barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur obat nyamuk cair merek Baygon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan BNNP Riau dan disangkakan pasal 114 ayat 2 132 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER