Kanal

Rapat Inventarisasi Lahan Masyarakat, Bupati : Di Rohil Hampir 75 Persen Hutan

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemkab Rokan Hilir (Rohil) mengadakan Rapat Inventarisasi Lahan /Kebun Masyarakat Yang Berada di Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di Gedung Nasional H Misran Rais, Bagansiapiapi, Jumat (27/5/2022).

Rapat dibuka Bupati Rohil Afrizal Sintong. Hadir juga Pj Sekda Rohil H Ferry H Parya, beberapa Kepala OPD, sejumlah lurah, datuk penghulu, dan camat.

Rapat menghadirkan narasumber, BPN Rohil,  Plt Kasi Pemetaan Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah 19 Muhammad Fadli, serta Polhut Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Arif Widarto, sebagai koordinator inventarisasi kebun/lahan masyarakat Rohil. 

"Ini kita lakukan untuk penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Ini akan kita gesa agar cepat selesai. Sehingga masyarakat yang punya lahan dalam kawasan hutan memiliki status yang jelas," kata Bupati Afrizal Sintong, kepada awak media cetak dan elektronik usai rapat.

Bupati menerangkan, di Rohil begitu banyak lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan. Sebab, katanya, kepemilikan tanah kebun hanya berdasarkan alas hak atau SKG, dan diwariskan turun-temurun.

Namun,  kata Bupati, Pemkab Rohil akan terus berupaya melakukan percepatan pendataan dengan bekerjasama dengan Camat, datuk penghulu serta berbagai unsur lainnya, dengan cara membentuk tim pendataan. Pendataan akan terus digesa sampai 31 Juli 2022. 

"Pendataan ini sudah kita lakukan dari kemarin. Sehingga kita berharap para Camat, lurah dan datuk penghulu bisa bekerja dengan cepat dan kita yakin bisa selesai tepat waktu," jelas Bupati.

Jika pendataan itu tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, terang Bupati, maka kedepan kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan akan menjadi bermasalah dengan hukum.

"Selaku pemerintah daerah kami ingin masyarakat punya jaminan atas kepemilikan lahannya," tambah Bupati.

Mengenai status lahan di Rohil,  Bupati mengatakan hampir 75 persen di kawasan hutan. Tidak saja tanah masyarakat,  tapi juga perkebunan dan tanah perusahaan juga banyak berada di atas lahan hutan.

Tanah rakyat dan perusahaan yang masih berada di kawasan hutan sampai 2025 akan dikenakan denda dan bahkan sangsi pidana,  sesuai ketentuan. 

"Biasa lurah dan penghulu lebih tau, siapa-siapa saja pemilik lahan yang berada di kawasan hutan, begitu juga perusahaan yang hanya memiliki hak guna usaha, dan sebagainya," kata Bupati. 

Dari penjelasan Bupati Afrizal Sintong, Pemkab Rohil akan membentuk tim pendataan, yang keanggotaan dari lurah, dan penghulu, sampai ke camat, dan Pemkab Rohil, selanjutnya akan disampaikan ke provinasi dan diajukan ke pusat. 

"Kami ingin ini betul-betul didata oleh datuk penghulu dan lurah,  karena mereka-mereka ini (lurah dan penghulu) yang lebih tau siapa saja pemilik lahan. Siapa saja yang ada SKGR, hak guna usaha,  dan lainnya itu lurah dan penghulu yang lebih tau," pungkas Bupati. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER