Kanal

PT Chevron Cemari Hutan Lindung dan Lahan Warga dengan Limbah B3 TTM

PEKANBARU, Riautribune.com - Pada persidangan gugatan lingkungan hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap pencemaran lingkungan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) milik PT CHevron Pacific Indonesia (CPI), pada Senin (23/5/2022) di PN Pekanbaru, terungkap beberapa fakta yang dinilai mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan, limbah tersebut ternyata mencemari kawasan hutan lindung di Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berawal dari pertanyaan Kuasa Hukum PT Chevron Pacific Indonesia yang disampaikan kepada saksi, Armi Hasyim yang dihadirkan LPPHI ke persidangan, fakta-fakta tersebut terkuak secara terperinci.

Kuasa Hukum CPI menanyakan kepada Armi, apakah saksi pernah diberi tahu bahwa lahan milik orang tuanya berada di dalam kawasan hutan lindung atau tidak, Armi menjawab bahwa ia pernah diberi tahu oleh orangtuanya. Ia bahkan menjelaskan bahkan sejak belum ada PT CPI, keluarganya sudah ada di sana.

Tak berhenti sampai di sana, Kuasa Hukum PT CPI lantas mengajukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk memperlihatkan surat yang ditandatangani Armi dan juga pihak PT CPI.

Setelah diijinkan dan diperlihatkan, ternyata isi surat tersebut merupakan pernyataan CPI dan Armi Hasim yang menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Perdebatan sengit sempat mewarnai ruang sidang kala terungkap adanya pencemaran limbah B3 TTM di Hutan Lindung tersebut.

Atas perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim mengambil kebijakan untuk menengahi.

"Soal itu kawasan hutan lindung masing-masing buktikan lah nanti di sidang ini," ungkap Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan SH MH.

Untuk diketahui, Armi Hasyim merupakan ahli waris dari pemilik kebun kelapa sawit di Desa Menggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir yang kini merana akibat tercemar limbah B3 TTM Blok Rokan CPI itu.

Armi menceritakan di ruang sidang, lahan tersebut ditanami oleh orangtuanya mulai tahun 2003. 

"Di atasnya itu kilang minyak Chevron. Penampungan limbah itu di atas lahan orangtua saya. Penampungan itu bocor. Pada tahun 2003 awalnya setengah hektare yang tercemar. Sekarang sudah 2,5 hektare," jabar Armi.

Armi sudah berkali-kali menyampaikan kepada CPI tentang adanya limbah tersebut. Bahkan dari pernyataan Armi, petugas dari PT CPI pun sudah berkali-kali datang ke kebun orangtuanya tersebut dan mengakui bahwa limbah tersebut milik CPI.

"Namun sampai sekarang kondisinya tidak kunjung dipulihkan. Masih saja tetap limbah itu berserakan di ladang kami," ungkap Armi.

Armi juga mengatakan bahwa pihak PT CPI sudah beberapa kali menjanjikan akan memulihkan pencemaran tersebut. 

"Memang ada sebagian limbah itu yang dibersihkan CPI secara manual. Namun lagi-lagi limbah itu masih ada," jelasnya.

"Dikeruk minyak itu lebih kurang 5 cm. Dimasukkan karung. Ditimbun tanah kuning. Cuma tahan dua bulan pak hakim. Limbah itu kemudian muncul lagi," tambah Armi.

Sementara itu, LPPHI juga mendatangkan Dr Elviriadi SPi MSi sebagai saksi ahli ke persidangan yang berlangsung hingga larut malam tersebut, namun pada awal persidangan, Kuasa Hukum CPI menyatakan belum siap untuk menghadapi ahli yang dihadirkan LPPHI.

Sebagai informasi, perkara gugatan lingkungan hidup tersebut, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr dengan gugatan yang terdaftar sejak 6 Juli 2021 lalu.

Pada gugatan dan persidangan tersebut, Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga yang menggugat perkara.

Untuk menghadapi persidangan gugatan tersebut, LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum yang tergabung dalam Tim Hukum LPPHI, yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH dan Perianto Agus Pardosi SH.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan para tergugat dalam perkara tersebut. (Reynold)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER