Kanal

Agung Podomoro akhirnya hentikan sementara reklamasi Pulau G

JAKARTA - riautribune : Raksasa properti tanah air, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) akhirnya menghentikan sementara kegiatan reklamasi pembangunan Pulau G yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra.

Wakil Direktur Utama Agung Podomoro, Noer Indrajaja mengatakan, langkah ini berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI pada 10 Mei 2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan MWS pada pulau G di Pantai Utara Jakarta.

"Penghentian sementara ini dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan penataan izin lingkungan reklamasi pantai Utara Jakarta," ujar di Jakarta, Senin (16/5).

PT Muara Wisesa Samudra (MWS) merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan tiga Surat Keputusan penghentian reklamasi Pulau C, D dan G di pantai utara Jakarta. SK yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada tertanggal 10 Mei 2016 itu ditujukan untuk Pemprov DKI dan dua pengembang yakni PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudera.

"Ada 3 SK yang dikeluarkan yakni 354, 355 dan 356. SK 354 ini untuk pemerintah provinsi yang melakukan pengawasan SK 355 (PT. Kapuk Naga Indah) dan SK 356 (PT. Muara Wisesa Samudra) untuk melaksanakan perintah dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Dirjen Gakum KLH Rasio Rido Sani di kawasan reklamasi Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Kementerian LHK memerintahkan Pemprov DKI mengawasi penghentian aktivitas dua pengembang. Apabila tetap berjalan akan ada sanksi yang lebih keras untuk dua pengembang tersebut yakni pembekuan perizinan dan pencabutan izin reklamasi.(mrdk/rt)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER