Kanal

Bupati dan Ketua DPRD Rohil Hadiri Penyerahan Predikat Opini WTP

BAGANSIAPIAPI, riautribune.com - Bupati Rohil Afrizal Sintong, dan Ketua DPRD Rohil Maston, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohil Tahun 2021, dan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Selasa (17/05/2022).

Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2021, dan predikat WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Hidayat, di Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2021, dan predikat kepada lima daerah lainnya di Provinsi Riau, yang diterima Ketua DPRD dan Bupati masing-masing daerah.

Bupati Rohil Afrizal Sintong, didampingi Kabid IKP Diskominfotiks Pemkab Rohil Hasnul Yamin menyebutkan predikat opini WTP atas LKPD 2021 dapat diraih berkat komitmen dan kerja keras seluruh stakeholder di Pemkab Rohil, dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras BPK Perwakilan Provinsi Riau dalam memeriksa sekaligus bimbingan dalam upaya perbaikan sistem laporan keuangan daerah.

"Beberapa catatan-catatan dari BPK RI nanti akan segera kita perbaiki dan ditindaklanjuti dengan harapan agar tahun-tahun selanjutnya lebih baik lagi," kata. Bupati Afrizal Sintong. 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Hidayat menyampaikan penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Rohil dinilai sukses dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Dikatakan Widhi Hidayat, penyerahan LKPD dan pemberian predikat oponi dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. 

"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," jelas Widhi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil, sambungnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai," tutur Widhi.

Namun dalam pemeriksaan laporan keuangan itu, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

"Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu penatausahaan aset tetap belum memadai, ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi, kekurangan volume, pengelolaan anggaran belum sepenuhnya memadai, dan pengelolaan pendapatan retribusi belum sepenuhnya tertib," kata Widhi. 

Sehingga, ucap Widhi, BPK mengharapkan hasil pemeriksaan tersebut dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan. "Demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik," tandas Widhi.

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2021 dan predikat WTP itu dihadiri Pj Sekda Rohil H Fery H Parya, Plt Kepala BPKAD Pemkab Rohil Darwan SE MSi, dan Kepala Inspektorat Pemkab Rohil Inspektur H Roy Azlan. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER