Kanal

Tahun 2021, Rohil Memperoleh Rp687 Juta Dari Retribusi Menara Telekomunikasi

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemkab Rohil memperoleh pemasukan dari retribusi menara telekominikasi sebanyak Rp687 juta pada tahun 2021. 

Secara umum ada dua jenis menara telekomunikasi yang menyumbangkan pendapatan bagi daerah Rohil, yakni tower seluler, dan tower Wi-Fi. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Pemkab Rohil Indra Gunawan mengatakan, sampai tahun 2020 terdata ada sebanyak 241 tower seluler, dan 150 tower Wi-Fi resmi yang sudah berdiri di Rohil. 

"Retribusi yang diperoleh dari tower yang telah memiliki izin pada tahun 2020  mencapai Rp 1,6 milyar, dimana pendapatan itu dari hasil retribusi tahun 2020, dan piutang retribusi tahun 2019. Pada tahun 2021, pendapatan daerah dari sektor retribusi tower ini meningkat menjadi Rp  687 juta," kata Indra Gunawan, Sabtu (14/05/2022). 

Dikatakan Indra Gunawan, peningkatan pendapatan daerah dari menara telekomunikasi setelah dinas Kominfotiks Rohil melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perca) Rohil No.01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Undang-undang No. 36/1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sehingga terdata 241 tower seluler serta 150 tower Wi-Fi. 

"Dengan jumlah tower seluler dan tower Wi-Fi itu, maka pada tahun 2022 ini penerimaan retribusi dari pengendalian menara telekomunikasi ditargetkan Rp 800 juta," jelas Indra. 

Ditegaskan Indra, Dinas Kominfotiks Rohil akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor menara telekomunikasi pada tahun 2022 dengan mengoptimalisasi pemungutan retribusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil. Langkah ini, jelas Indra, sudah mendapat dukungan langsung dari Bupati Rohil Afrizal Sintong.

"Upaya tersebut sangat berpeluang mengenjot pendapatan daerah, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Rohil. Sehingga Pak Bupati telah memberikan amanat kepada kami untuk menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah disektor telekomunikasi, sesuai amanah perca dan undang-undang," jelas Indra.

Ditambahkan Indra, Dinas Kominfotiks Rohil akan terus melakukan monitoring langsung di desa-desa, dan telah menyiapkan pendataan ulang, serta penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler  dan tower Wi-Fi yang beroperasi di wilayah Rohil

"Agar sumber pendapatan daerah Rohil dapat maksimal, kita menghimbau kepada seluruh pebisnis tower, baik tower seluler maupun tower Wi-Fi untuk melengkapi persyaratan, perizinan, mematuhi, serta mentaati seluruh regulasi yang ada," tandas Indra. (rilis/amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER