Kanal

Diduga Salahgunakan Oknum Pejabat dan ASN di Bengkulu,Ribuan e-KTP Invalid

BENGKULU, Riautribune.com - Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan ribuan e-KTP invalid atau gagal cetak di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Pengungkapan ini bermula, dari viralnya pengangkutan e-KTP di Media Sosial (medsos) melalui salah satu platform. Berangkat dari hal tersebut penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Mukomuko, melakukan penyidikan.


Di mana penyidik telah meminta keterangan saksi sebanyak 3 orang pemilik e-KTP invalid, yang diduga telah disalahgunakan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid itu menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga sipil di daerah ini.

Jumlah e-KTP invalid tersebut, kata Witdiardi, tidak kurang dari 1000 lembar. Di mana E-KTP itu diduga disalahgunakan untuk keperluan tertentu.

File data e-KTP invalid itu, kata Witdiardi, disimpan di komputer jinjing atau laptop yang jumlahnya mencapai ribuan lembar.

"Dugaan penyalahgunaan E-KTP invalid ini menyeret oknum pejabat di lingkungan Pemda Mukomuko, ASN dan warga sipil. Jumlah e-KTP invalid ini tidak kurang dari 1000 lembar," kata Witdiardi, Sabtu (16/4/2022).

Dalam dugaan penyalahgunaan e-KTP invalid ini, kata Witdiardi, pihaknya akan menerapkan dengan Pasal 95 a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Tidak tutup kemungkinan dugaan penyalahgunaan e-KTP ini akan menyeret pihak lainnya," pungkas Witdiardi

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER