Kanal

Alasan Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jessica

JAKARTA - riautribune: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti membenarkan terkait dikembalikannya berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Menurutnya, bagian yang kurang hanyalah soal keterangan saksi toksikologi.

"Oh iya. Kurang keterangan ahli toksikologi," kata Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurutnya, alat bukti yang kurang di mata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati hanyalah soal satu pertanyaan. Sebab itu, pihaknya pun sudah melengkapi pertanyaan tersebut.

"Jadi ada sedikit yang harus dilengkapi lagi tapi kami sudah lengkapi. Hanya satu pertanyaan dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," ujarnya.

Rencananya, pelimpahan berkas yang keempat kalinya itu akan diserahkan pada hari ini atau esok. "Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi," tutup Krishna.

Sekedar diketahui, jika pelimpahan keempat kalinya itu berkas Jessica kembali ditolak, polisi harus berpacu dengan waktu untuk melengkapinya kembali.

Sebab, pada 28 Mei 2016 mendatang Jessica harus sudah dibebaskan. Polisi pun sudah tidak memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa penahanan lagi seperti yang dilakukan sebelumnya.(okz/rt)

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER