Kanal

Pemkab Dan Kejari Rohil Teken MoU Penanganan Perkara Perdata dan TUN

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemkab Rohil bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menandatangani nota kesepahaman bersama, atau memorandum of understanding (MoU) di bidang penangan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dari Pemkab Rohil, MoU tersebut langsung ditandatangani Bupati Rohil Afrizal Sintong, dan dari Kejari oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH, Kamis (7/4/2022) di Lantai 4 Kantor BPKAD Pemkab Rohil. 

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU itu, Wabup Rohil H Sulaiman, Pj Sekda Drs H Ferry H Parya, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua II DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, dan lain-lain.

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan dengan MoU ini, diharapkan seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran  di lingkungan Pemkab Rohil untuk dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil

"Kami minta semua pengguna anggaran agar pelaksanaan ini supaya ditaati betul. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum," kata Bupati Afrizal.

Ia menambahkan, salah satu tujuan MoU ini untuk melindungi Orgamisasi Perangkat Daerah (OPD), dan atau pegawai agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran, dan sesuai administrasi.  

"Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil," ujar Bupati.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH memberikan apresiasi terhadap Bupati Rohil Afrizal Sintong dan jajaran yang telah menginisiasi MoU ini. Kajari juga menyambut baik keinginan Bupati Rohil di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan, keuangan, dan administrasi yang baik, salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil.

"Pada kesempatan sebelumnya Pak Bupati berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini. Salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rohil ke depan," jelas Kajari.

Ditambahkan Kajari, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN (Datun) dapat melakukan tindakan preventif atau pencegahan. Bidang Datun,  terang Kajari, juga dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi.

"Kejari Rohil juga dapat melakukan pendampingan hukum, atau legal asisten, memberikan pendapat hukum, atau legal opinion, legal audit, dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan, dan pencegahan kerugian keuangan negara, dengan dibekali surat kuasa khusus dan prinsipal dari Pemda Kabupaten Rohil," kata Kajari. 

Untuk itu, sebut Kajari, besar harapan  setelah penandatanganan MoU dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan  dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan Jaksa Negara yang ada di Kejari Rohil.

"Agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," pangkas Kajari. (amran/rilis)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER