Kanal

Bupati Rohil Mengeluarkan Surat Edaran Ketertiban di Bulan Ramadan

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Bupati Rohil Afrizal Sintong menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Rohil tentang ketentuan selama bulan Ramadan 1443 H/2022. SE Bupati Rohil itu mengatur kewajiban yang mesti dijalankan masyarakat di Bulan Ramadan 1443 H/2022 ditengah kondisi masih dalam wabah pandemi Covid-19.

Penjabat (Pj) Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil, Syaf Nurizal mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Rohil itu seluruh tempat-tempat hiburan tutup. 

"Semua tempat hiburan tutup. Semua aktivitas ditiadakan, termasuk tidak diperkenankan memutar musik," kata Syaf Nurizal, Kamis (31/03/2022) di Kantor  Dinas  Satpol PP Pemkab Rohil di Batu Enam. 

Sedangkan tempat-tempat usaha, seperti rumah makan, kedai kopi, dan tempat-tempat penjualan takjil ramadan, serta pengunjung, jelasnya, wajib menerapkan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

"Wajib menjaga jarak, dan memakai masker. Rumah makan dan kedai kopi,  serta penyelengara bazar ramadan wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer," tutur Syaf Nurizal. 

Rumah makan,  kedai kopi, pedagang dan tempat penjualan takjil ramadan, juga diwajibkan menjaga kebersihan dan menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah. "Begitu juga dengan masyarakat agar dapat menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya," jelas Syaf. 

Satpol PP Pekan Rohil, sebutnya, juga akan melaksanakan razia ketemat-tempat hiburan, kedai kopi, makan, dan tempat-tempat keramaian penjualan takjil ramadan. Kebijakan ini, kata Syaf, bertujuan agar ramadan ini suci, baik itu suci dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan agama, maupun kegiatan lainnya.

SE Bupati itu, tambah Syaf, juga mengatakan agar para aparatur sipil negara Pemkab Rohil  tidak melakukan aktifitas mengopi, makan dan minum saat siang ramadan di kedai kopi dan atau rumah makan.  "Nanti akan ada razia kepada para pegawai yang ngopi di kedai dan rumah makan," tutur Syaf. 

Selain itu, SE Bupati Rohil juga menghinbau dan mengajak kepada seluruh umat yang berbeda agama dan keyakinan agar meningkatkan tenggang rasa dan teloransi kepada umat agama yang melaksanakan ibadah ramadan. 

"Melalui momen bulan ramadan ini pemerintah Rohil berharap tenggang rasa dan telorasi antar umat agama semakin meningkat. Jika merokok disebabkan tidak menjalankan ibadah puasa, maka merokoklah pada tempatnya," tandas Staf. (amran)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER